Jogja
Kamis, 8 Juni 2017 - 12:22 WIB

PENCURIAN SLEMAN : Alap-Alap Bulak Sawah Diringkus, Begini Ceritanya

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian sepeda motor (JIBI/Solopos/Dok.)

Pencurian Sleman di bulak sawah terungkap

Harianjogja.com, SLEMAN — Triyono alias Gareng, warga Margokaton Seyegan terpaksa berlebaran di jeruji besi. Gareng ditangkap aparat kepolisian Polsek Minggir lantaran karena mencuri motor di bulak sawah.

Advertisement

Kapolsek Minggir Kompol Eka Andy mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya laporan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada 22 April lalu. Lokasi kejadian berada di Bulak persawahan dekat makam Jombokan Sendangsari, Minggir.

Berdasarkan laporan tersebut, selanjutnya Reskrim Polsek Minggir dipimpin Kanit Reskrim Iptu Eko Haryanto melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi dan hasil olah TKP, katanya, ciri-ciri pelaku mengarah kepada tersangka. Beberapa kali disanggong, akhirnya petugas berhasil meringkus tersangka akhir Mei lalu.

Selain meringkus tersangka, turut diamankan juga barang bukti sepeda motor yang dicuri. Untuk menyembunyikan barang bukti, tersangka sengaja memalsukan plat nomor sepeda motor tersebut. “Barang bukti yang berhasil disita Honda AB 6841 VU  yang dipalsu, padahal sebenarnya bernopol AB 2408 JE,” ujarnya.

Advertisement

Menurut Eka, tersangka merupakan residivis dan pernah mendekam di LP Wates, Kulonprogo. Profesi tersangka selama ini merupakan buruh lepas. Adapun modus yang dilakukan tersangka, dengan cara mobiling ke sejumlah bulaksawah.

“Saat ada motor yang parkir di bulak sawah dengan kondisi kunci tergantung, tersangka langsung beraksi,” tambah Kanit Reskrim Iptu Eko Haryanto, Rabu (7/6/2017).

Tersangka dijerat tindak pidana Pencurian Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman lima tahun penjara.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif