Jogja
Kamis, 2 Maret 2017 - 07:20 WIB

PENCURIAN SLEMAN : Anak-anak Terlibat Kriminalitas, Ini Penyebabnya

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan (JIBI/Solopos/Dok)

Pencurian Sleman, sebagian pelaku masih berusia di bawah umur

Harianjogja.com, SLEMAN– Sebanyak 21 pelaku kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat) ditangkap dalam operasi Curat Progo 2017. Dari jumlah pelaku yang diamankan, enam di antaranya masih berusia anak-anak.

Advertisement

Baca Juga : PENCURIAN SLEMAN : Duh, 6 dari 21 Pelaku Curat Digulung Berusia Anak
Kapolres Sleman AKBP Burkan Rudy Satria mengaku prihatin dengan keterlibatan anak-anak dalam tindak pidana tersebut. Menurutnya, kejahatan yang melibatkan anak-anak tersebut hampir seluruhnya disebabkan kondisi keluarga mereka tidak harmonis. Anak-anak kurang mendapatkan perhatian sehingga melakukan aksi tersebut.

“Komunikasi antaranggota keluarga tidak bagus. Itu menyebabkan anak berani melakukan tindak kriminal saat di luar pengawasan orang tua,” katanya, Rabu (1/3/2017)

Para pelaku curat anak-anak tersebut, lanjut Burkan, beroperasi di wilayah-wilayah tertentu. Mulai dari indekos hingga rumah warga. Kawasan Kecamatan Depok menjadi salah satu sasaran pelaku kejahatan curat.

Advertisement

“Ini dikarenakan di sana banyak terdapat kos-kosan. Penghuni kos seringkali lalai menjaga barangnya,” ujarnya.

Untuk menekan kasus kejahatan curat, dia berharap masyarakat dapat meningkatkan pengamanan lingkungan seperti kegiatan siskamling. Selain itu, para pemilik kendaraan diimbau untuk selalu mengunci motor dan meletakkan kendaraan pada tempat-tempat yang mudah dipantau.

“Mulailah menjaga keamanannya di lingkungan masing-masing. Ini butuh kesadaran,” jelasnya.

Advertisement

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Kepuh Siregar menambahkan dari 21 tersangka yang ditangkap, empat tersangka merupakan target operasi (TO) sementara 14 lainnya non-TO.

”Para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Untuk anak-anak diberikan hak hukumnya sesuai undang-undang perlindungan anak,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif