Jogja
Jumat, 23 September 2016 - 11:20 WIB

PENCURIAN SLEMAN : Apes, Baru Saja Selesai Mencuri, Polisi & Warga Berdatangan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pelaku pencurian barang elektronik di sebuah rumah kontrakan di daerah Condongcatur, Depok saat dibawa di Mapolsek Bulaksumur, Kamis (22/9/2016). (Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)

Pencurian Sleman berhasil diungkap oleh korban

Harianjogja.com, SLEMAN — Pelaku aksi pencurian di sebuah rumah kontrakan di daerah Jalan Pandega Margo Depok, Sleman, tertangkap tangan. Pelaku Heri Safrudin warga Poncoasaru, Srandakan, Bantul dipergoki korban saat membawa barang-barang elektronik yang ada dikamarnya.

Advertisement

Kapolsek Bulaksumur Kompol Aji Hartato didampingi Kanit Reskrim Aiptu Ponija mengatakan sebelum kejadian, korban Danang Aji Priambodo pergi ke kos milik teman yang ada di depan rumah kontrakan. Tak lama kemudian korban melihat ada seseorang memasuki area kontrakan.

Pelaku yang terlihat mencurigakan, selanjutnya terus diawasi oleh korban.

“Awalnya pelaku dikira teman dari salah satu penghuni kontrakan, tetapi setelah dicurigai dan diawasi dia justru masuk kamar milik korban,” kata Ponija.

Advertisement

Tidak lama setelah memasuki kamar, tersangka keluar dangan membawa tas punggung dan tas selempang miliknya. Korban lantas melapor ke pihak kepolisian. Dengan bantuan petugas, warga melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Saat digeledah, ternyata di dalam tas itu berisikan barang berharga milik korban berupa laptop merk Asus, satu buah handphone merk LG, dan dua tas,” ujarnya.

Karena sudah tertangkap basah, pelaku langsung digelandang menuju Mapolsek Bulaksumur. Ia menambahkan menurut keterangan pelaku ia mengaku baru pertama kali melakukan pencurian.

Advertisement

Namun dari cerita kronologisnya, pelaku memang sudah berniat untuk mencuri.

“Dia (pelaku) mengaku baru pertama mencuri, namun masih kita dalami terus keterangan dari pelaku,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 362 tentang pencurian dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif