Pencurian Sleman dilakukan mantan pekerja
Harianjogja.com, SLEMAN — Lantaran dendam dipecat oleh majikan, dua mantan karyawan pabrik krecek Antok, 41, dan Heru, 33, nekat mencuri mobil Daihatsu Grand Max AA 1716 ZK milik mantan majikannya Dariah, 70.
Promosi Pemimpin Negarawan yang Bikin Rakyat Tertawan
Baca Juga : PENCURIAN SLEMAN : Dendam, 2 Mantan Karyawan Curi Mobil Majikan
Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Dandung Pratidina mengatakan, sebelum melakukan aksi keduanya sudah merencanakan jauh-jauh hari. Diawali dengan menyembunyikan surat kendaraan yakni Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor atau (BPKB) mobil yang akan dicuri sampai menggandakan kunci mobil saat keduanya masih menjadi karyawan.
Berbekal kunci cadangan tersebutlah, aksi pencurian dilakukan saat kendaraan diparkir di pusat kuliner RS Sardjito pada 25 Desember pagi. Saat dicuri mobil sedang ditinggal mengantarkan pesanan krecek ke salah satu rumah makan di pusat kuliner tersebut. Korban menyadari telah menjadi korban pencurian saat menyadari mobil sudah tidak ada di tempat saat akan mengantar pesanan lainnya.
Kemudian oleh kedua pelaku langsung mobil langsung dibawa kabur ke Muntilan. “Sesampainya di Muntilan dan tidak beberapa lama langsung ditukar,” katanya.
Kini keduanya harus mendekam di Mapolsek Mlati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka akan dikenakan pasal 363 KUHP atas pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.