Jogja
Sabtu, 5 November 2016 - 07:20 WIB

PENCURIAN SLEMAN : Bukan Karena Faktor Ekonomi, Lalu ...

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (google.img)

Pencurian Sleman berhasil terungkap meski membutuhkan waktu.

Harianjogja.com, SLEMAN — Pencurian Sleman dengan dua laporan berbeda akhirnya dapat diselesaikan. Setidaknya tiga tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor berhasil diamankan jajaran reserse dan kriminal Polsek Mlati. Meski tertangkap dengan lokasi yang berbeda, motif yang digunakan ketiga pelaku sama yakni dengan berpura-pura menjadi tamu.

Advertisement

Kapolsek Mlati, AKP Supriyantoro mengatakan tiga tersangka pencurian sepeda motor tersebut berasal dari dua laporan yang berbeda. Tersangka Budi Priyo, 41, warga Slawi, Jawa Tengah berhasil diamankan setelah pengejaran dan pemburuan sampai beberapa bulan. Tersangka Budi diketahui mencuri sebuah sepeda motor milik korban yang Galih Surya, 25, warga Sinduadi, Mlati yang sebelumnya sudah dikenal oleh tersangka.

(Baca Juga : PENCURIAN SLEMAN : Tiga Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Mlati)

Kemudian dua pelaku lain, Triok Ari, 26, warga Mangsel, Margomulyo, Seyegan dan Abdul Aziz, 19, warga Sendangadi, Mlati yang merupakan seorang residivis. Kedua pelaku ini berhasil mencuri dua unit sepeda motor Honda Kharisma dengan nopol AB 3226 LZ dan Yamaha Vega dengan nopol AB 4105 DI.

Advertisement

Ditambahkan Kapolsek, lokasi kejadian dari dua tersangka ini melancarkan aksi di rusunawa Jongke Kidul, Sendangadi, Mlati, Sleman. Kedua pelaku menggunakan modus yang sama yakni dengan datang ke rumah korban Ponidjan untuk menginap. Barulah saat korban lengah, dua korban pergi ke parkiran motor dan menuntun dua unit sepeda motor milik penghuni rusun.

“Dari keterangan sementara mereka melakukan pencurian karena faktor ekonomi. Namun untuk tersangka Abdul ini merupakan seorang residivis yang baru satu bulan keluar dari penjara,” ujarnya.

Saat ditangkap barang bukti dua unit sepeda motor ternyata sudah digadai oleh tersangka. Kini ketiga pelakunya sudah diamankan ditahanan Mapolsek Mlati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Advertisement

Ketiga pelaku akan disangkakan pasal 362 atau 363 KUHP tentang pencurian dan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara selama lima sampai tujuh tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif