Jogja
Selasa, 6 September 2016 - 07:20 WIB

PENCURIAN SLEMAN : Curanmor Bermodal Letter T & Tenaga Menuntun Motor Saat Beruntung

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Harian Jogja/Antara)

Pencurian Sleman spesialisasi motor berhasil diungkap.

Harianjogja.com, SLEMAN – Jajaran Reskrim Polresta Yogyakarta berhasil membekuk tiga pelaku sindikat pencurian dan penjualan motor yang beroperasi di wilayah DIY dan Jateng.

Advertisement

Ketiga pelaku sindikat pencurian ini memiliki tugas masing-masing. Adalah Andi Agus Sukoco, warga Nusukan, banjarsari, Surakarta, Jawa tengah sebagai eksekutor tindakan pencurian untuk puluhan motor. Sementara dua pelaku lain, Salim warga Pati dan Sutrisno warga Rembang Jateng keduanya bertugas sebagai penadah

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Tommy Wibisono menambahkan dari ketiga pelaku tersebut sudah diamankan sebanyak 14 motor dengan berbagai jenis dan merk, serta diamankan juga beberapa STNK motor yang diduga palsu. Dan juga dari tangan pelaku telah diamankan kunci letter T berbagai ukuran, satu buah helm INK, beberapa kunci motor, dan jaket warna ungu.

“Jumlah kendaraan kemungkinan masih bisa bertambah, karena kami masih terus mendalami kasus ini. Sindikat ini bekerja sangat rapi dan terorganisir,” kata Tommy.

Advertisement

Ia menambahkan, menurut keterangan ketiga pelaku mereka telah bertahun-tahun melakukan tindak pencurian ini bahkan dari ketiga pelaku ini bisa mengorganisir untuk mencuri kendaraan yang sesuai dengan keinginan atau sesuai pesanan dari pembeli.

Sementara itu dari keterangan pelaku, mereka melakukan pencurian dengan berbagai cara dan modus. Mereka menyasar motor yang terparkir di pasar, puskesmas, dan lokasi ramai lainnya.

“Pelaku lebih sering menggunakan kunci letter T untuk mencuri, namun ada beberapa motor curian yang dibawa hanya dengan dituntun saja,” ujar dia.

Advertisement

Dari tangan pelaku dan penadah ini, motor hasil curian dengan berbagai merek hanya dijual dengan harga Rp 2juta sampai Rp3juta serta mereka memasarkan hasil motor curian tersebut di kota Pati dan Rembang.

Kapolda menambahkan, kini ke 14 motor barang bukti sudah diamankan di mapolresta Yogyakarta, dan bagi warga DIY yang merasa kehilangan sepeda motor sebelumnya bisa mengecek ke Mapolresta Yogyakarta. Jika benar ad dari barang bukti tersebut milik yang bersangkutan maka langsung boleh diambil dengan menunjukkan STNK dan BPKB resmi.

“Silahkan bagi warga Yogyakarta yang merasa kehilangan motor untuk mengecek di Polresta. Tidak akan ada pungutan sedikitpun dari kepolisian, hanya dengan menunjukkan surat surat resmi kendaraan,” tegas Kapolda.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolresta Yogyakarta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif