Jogja
Rabu, 21 September 2016 - 13:20 WIB

PENCURIAN SLEMAN : Gara-gara Tas & Uang Rp50.000, Suwadi Dipukuli Massa

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pelaku pencurian saat diamankan petugas kepolisian dan di bawa ke Mapolsek Ngaglik, Selasa (20/9/2016). (JIBI/Harian Jogja/dok. Polres Ngaglik)

Pencurian Sleman berhasil terungkap, pelaku sempat dipukuli.

Harianjogja.com, SLEMAN-– Kepolisian Sektor Ngaglik mengamankan pelaku pencurian tas yang berisi pakaian dan uang sebesar Rp50.000 di dalam mobil box yang parkir di Jalan Damai, Ngaglik, Sleman.

Advertisement

Petugas kepolisian cepat mengamankan pelaku bernama Suwandi Mura, warga Lubuk linggis Timur, lubuk Linggau, Sumatera Selatan karena saat kejadian pelaku sempat dipukuli oleh masa yang mengetahui adanya tindakan pencurian yang dilakukan oleh pelaku.

Kapolsek Ngaglik, Kompol Riyanto mengatakan kejadian pencurian pada Selasa, (20/9/2016) pukul 11.30 WIB. Korban sebagai pelapor atas nama Kris Raharjo pada saat itu bersama kawannya sedang menurunkan barang kelontong. Mereka memarkirkan kendaraan di depan toko.

“Sekiranya 30 menit setelah itu, mereka melihat ada seorang laki-laki mendekati pintu mobil depan dan mengambil barang berupa tas milik korban yang ada di dalamn mobil,” katanya, Selasa (20/9/2016).

Advertisement

Korban yang mengetahui tindakan tersebut langsung melakukan pengejaran, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku. Saat tertangkap massa yang emosi sempat melakukan pemukulan, namun korban segera melapor ke pihak kepolisian dan petugas segera mengamankan pelaku.

Kini pelaku yang sudah babak belur beserta barang bukti sebuah tas sudah diamankan ke Mapolsek Ngaglik untuk dilakukan pemeriksaan dan pengusutan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif