SOLOPOS.COM - Pelaku saat diamankan di Mapolres Sleman beserta barang bukti dua buah mobil, Kamis (19/1/2017). (Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)

Pencurian Sleman dilakukan seorang pengangguran

Harianjogja.com, SLEMAN – Warga Banjarsari, Surakarta, Priyatmoko, 36, nekat mencuri sebuah mobil Honda CRV milik Supriyadi, 37, warga Magelang. Uniknya, perbuatan nekat yang dilakukan oleh pelaku tersebut didasari keinginan memiliki sebuah mobil meski ia sama sekali tidak memiliki uang.

Promosi Timnas Garuda Luar Biasa! Tunggu Kami di Piala Asia 2027

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Sepuh Siregar mengatakan keinginan pelaku yang menggebu-gebu memiliki mobil justru dijadikan motivasi untuk melakukan tindakan kejahatan.

“Dia (pelaku) pengen punya mobil, mobil hasil curian tidak dijual tapi dipakai sendiri dengan disamakan nomor platnya,” katanya, Kamis (19/1/2017).

Dikatakannya, aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku tersebut bermula saat ia mendatangi acara bursa jual beli mobil bekas di jalan Magelang, Yogyakarta beberapa waktu yang lalu. Pelaku datang dengan mengendarai sebuah mobil Honda Brio warna merah yang dia sewa di daerah Surakarta.

Di bursa tersebut pelaku berpura-pura seperti calon pembeli yang mencoba dan melakukan penawaran terhadap sejumlah calon korban. Memanfaatkan kelengahan penjual saat ia mengecek kendaraan, pelaku ini dengan cepat mencuri salah satu kunci yang ada di dalam mobil dan menggantinya dengan kunci yang palsu tanpa sepengetahuan korban.

Setelah dilakukan negosiasi, dan terjadi kesepakatan harga mereka berencana bertemu melakukan transaksi di sebuah hotel di wilayah Sleman.

“Pelaku datang ke hotel naik kendaraan umum. Sementara saat korban sampai di hotel tersebut, pelaku berpura-pura mengajak berpindah tempat namun dengan menyuruh korban memarkirkan kendaraan di dalam parkiran hotel. Saat korban jalan ke tempat janjian yang baru, pelaku yang sudah mengintai langsung membawa kabur mobil dengan modal kunci yang sudah ia curi sebelumya,” katanya.

Korban yang sudah mencapai tempat kedua yang disepakati mulai merasa curiga lantaran pelaku tak kunjung datang. Korban lantas kembali ke lokasi parkir. Nahas saat ia kembali mobil CRV berwarna abu-abu miliknya sudah tidak ada di tempat. Dari kejadian tersebut, korban kemudian melapor kepada petugas kepolisian Polres Sleman.

Berdasarkan dari hasil penyelidikan yang dilakukan, pelaku akhirnya tertangkap di rumahnya di daerah  Surakarta. Saat ini tersangka harus mendekam ditahanan Mapolres Sleman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku terancam melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya