Jogja
Selasa, 25 Agustus 2015 - 10:20 WIB

PENCURIAN SLEMAN : Kenal Lewat Facebook, Bawa Kabur Motor

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian. (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Pencurian Sleman terjadi dari pertemanan di medsos.

Harianjogja.com, SLEMAN – Polres Sleman menangkap dua pelaku pencurian motor di wilayah Pulowatu, Purwobinangun, Pakem, Sleman, Minggu (23/8/2015). Pelaku membawa kabur motor korban setelah mengenal melalui situs jejaring sosial facebook.

Advertisement

Kedua tersangka adalah Supri, 27, dan Rahmad Kurniawan, 28, keduanya asal Dusun Gunungcilik, Desa Watugajah, Gedangsari, Gunungkidul. Sedangkan korban Murinten, 27, asal Kalibening, Dukun, Magelang.

Kasubag Humas Polres Sleman AKP Haryanto menjelaskan, tersangka Rahmad mengenal korban sejak bulan Februari 2015 melalui media sosial. Setelah terjadi pembicaraan keduanya memutuskan untuk bertemu. Rahmad lalu mengajak tersangka Supri menggunakan motor Honda Beat B 3788 KIM menjemput korban di kawasan RS Muntilan.

“Setelah bertemu di Magelang, kedua tersangka mengajak korban bermain di Kaliurang [Sleman],” ungkapnya di Mapolres, Senin (24/8/2015).

Advertisement

Ia menambahkan, korban membawa motornya Honda Vario AA 2448 CG. Selama perjalanan korban diboncengkan oleh tersangka Rahmad memakai motor tersebut. Sedangkan tersangka Supri membuntuti dari belakang. Sesampai di Kaliurang tersangka dan korban sempat bercengkerama di taman.

Setelah puas bermain, tersangka dan korban kemudian meninggalkan lokasi untuk pulang. Tetapi selama perjalanan Rahmad mengeluhkan sakit kepala. Sesampai di depan minimarket Pulowatu, Purwobinangun tersangka Rahmad yang memboncengkan korban berhenti. Ia meminta korban membeli obat sakit kepala di minimarket.

“Setelah korban masuk ke dalam minimarket itu, tersangka membawa kabur motor korban. Tersangka satunya [Supri] masih membuntuti selama perjalanan,” ujarnya.

Advertisement

Berselang tiga hari setelah membawa kabur motor, tersangka kemudian menjual hasil curian itu kepada seseorang yang tinggal di Godong, Demak, Jawa Tengah sebesar Rp3,2 Juta. Rahmad mengambil jatah Rp1,4 Juta dan Supri diberi Rp1,2 Juta, kemudian yang Rp600.000 untuk biaya transportasi.

“Ditangkap di rumah masing-masing setelah melalui penyelidikan dengan keterangan korban,” tegasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif