Jogja
Selasa, 18 Oktober 2016 - 07:20 WIB

PENCURIAN SLEMAN : Motor Curian Belum Laku, Pelaku Gunakan Kendaraan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pelaku saat diamankan petugas dengan barang bukti sebuah sepeda motor Honda Vario di Mapolsek Ngaglik, Senin (17/10/2016). (Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)

Pencurian Sleman dilakukan seorang karyawan cucian motor.

Harianjogja.com, SLEMAN — Seorang karyawan di tempat cucian motor nekat menggasak motor milik pelanggan lantaran tidak memiliki kendaraan. Bogi, warga Sendangtirto, Berbah, Sleman, berhasil diamankan di tempat kerjanya yang baru setelah berhasil melarikan diri selama satu bulan.

Advertisement

“Pelaku ini adalah karyawan tempat cucian motor. Dia berhasil diamankan di tempat kerja barunya di Sleman kemarin setelah petugas sempat melakukan pengejaran di beberapa lokasi yang ia gunakan sebagai persembunyian,” kata Kapolsek Ngaglik, Kompol Riyanto, Senin (17/10/2016).

Saat petugas berhasil mengamankan pelaku, barang bukti sebuah sepeda motor yang berhasil dicuri oleh pelaku juga belum sempat dijual dan masih dalam kondisi yang utuh. Namun plat nomor sepeda motor tersebut sudah diganti oleh pelaku untuk mengelabui kejaran petugas.

“Memang sepeda motor sempat ditawarkan Rp2 juta namun belum laku, dan sampai sekarang belum laku sehingga digunakan sendiri oleh pelaku,” tegasnya.

Advertisement

Dari hasil penyidikan sementara pelaku juga diketahui pernah melakukan tindakan pencurian sebelumnya yakni mencuri pompa air tempat cucian motor di tempatnya bekerja.

“Untuk barang bukti pompa air juga sudah kami amankan,” katanya.

Kini pelaku yang sudah diamankan harus mendekam di tahanan Mapolsek Ngaglik, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya maka pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.

Advertisement

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka mendekam di tahanan Polsek Ngaglik. Akibat perbuatannya, tersangka terancam jeratan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif