Jogja
Kamis, 6 Oktober 2016 - 07:20 WIB

PENCURIAN SLEMAN : Pelaku Biasa Beraksi Lintas Provinsi

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pencurian Sleman yang menyasar toko pakaian terungkap.

Harianjogja.com, SLEMAN — Jajaran kepolisian sektor Ngaglik berhasil menangkap Bobby Mataram, seorang residivis yang membobol sebuah toko pakaian milik M.Roshid di daerah Jalan Kaliurang, Sinduarjo, Ngaglik.

Advertisement

(Baca Juga : PENCURIAN SLEMAN : Bobby Gasak Uang Rp 100 juta Dari Toko Pakaian)

Kapolsek Ngaglik Kompol Riyanto menyampaikan pencurian terjadi pada bulan Juli 2016. Pihaknya baru berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, Tangerang, Jawa Barat.

Saat membobol toko pakaian tersebut pelaku dapat membawa lari uang tunai sebesar Rp100 juta yang disimpan oleh pemilik didalam laci meja. Selain uang, pelaku juga menggondol dua buah ponsel di dekat meja untuk menyimpan uang tersebut. Pada saat kejadian toko memang sedang sepi, dan pemilik juga sedang berasa di area belakang toko sehingga pemilik tidak menyadari adanya tindak pencurian.

Advertisement

Pelaku, kata dia usai beraksi langsung melarikan diri ke kota asal dengan menaiki motor miliknya. Kejadian pencurian baru disadari keesokan harinya, saat ia hendak membuka toko. Toko disebutnya dalam kondisi acak-acakan. Setelah dicek uang dan dua ponsel yang ia tinggal di dalam toko sudah hilang.

Mengetahui kejadian tersebut, korban lantas melapor ke Polsek Ngaglik. Dari keterangan saksi dan hasil penyelidikan polisi mendapati keberadaan pelaku di Kota Tangerang.

“Usai berkordinasi dengan anggota, akhirnya kami membentuk tim untuk mengejar pelaku di kota Tangerang. Pelaku diamankan dirumahnya,” kata Riyanto.

Advertisement

Ia menambahkan dari keterangan pelaku hasil uang pencurian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain itu pelaku yang merupakan seorang residivis yang sebelumnya sudah pernah dipenjara karena kasus pencurian di Tangerang  juga membelanjakan uang tersebut untuk membeli tas dompet, handphone, dan CPU komputer.

Saat ini pelaku dan barang bukti yang berhasil disita sudah diamankan di Mapolsek Ngaglik. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dikenalan pasal 362 dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif