SOLOPOS.COM - Dirreskrimum Polda DIY Kombes Polisi Frans Tjahjono (kanan) saat memamerkan hasil curanmor Jumat (10/3/2017) di Polda DIY. (Abdul Hamid Razak/JIBI/Harian Jogja)

Pencurian Sleman, pelaku curanmor ditangkap

Harianjogja.com,SLEMAN– Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY kembali membekuk sindikat spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tak tanggung, dua pelaku masing-masing berinisial WH (Wawan Haryanto) warga Batang dan EP (Eko Prasetyo) warga Temanggung, menggasak sedikitnya 25 unit sepeda motor berbagai tipe dan merk.

Promosi Pemimpin Negarawan yang Bikin Rakyat Tertawan

Baca Juga : PENCURIAN SLEMAN : Sindikat Curanmor 10 Detik Kembali Digulung

Dirreskrim Umum Polda DIY Kombes Polisi Frans Tjahjono menjelaskan, motor hasil curian kemudian dibawa ke wilayah Jawa Tengah, mulai daerah Temanggung, Batang, Ungaran hingga Semarang. Untuk satu unit motor, pelaku menjual dengan harga sangat murah, mulai Rp1 juta hingga Rp1,5 juta saja.

“Kami masih mendalami apakah ini pesanan (penadah) atau bukan. Yang jelas, kedua tersangka memiliki pasar. Mereka dengan mudah mengambil kemudian melepas ke pasar,” katanya.

Menurut Frans, baik WH maupun EP merupakan residivis kambuhan. Mereka berkali-kali tertangkap akibat kasus yang sama. Frans memprediksi masih ada sejumlah barang bukti yang belum diamankan karena sudah dijual oleh keduanya. “Kami masih mengejar barang bukti lainnya. Kami juga belum bisa mengungkap jaringan di atasnya,” ungkapnya.

Salah seorang korban WH dan EP, Muhammad Abdul Latif mengaku bersyukur jika motor miliknya yang hilang satu bulan lalu berhasil diamankan di Polda DIY. Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) asal Purbalingga tersebut mengaku jika sepeda motornya hilang saat diparkir di tempat kosnya.

“Saya Cuma pergi ke warung sebentar, saat balik motor Satria saya sudah hilang. Makanya saat diberi tahu teman motor saya ada di Polda DIY, saya ke sini,” terangnya.

Frans mempersilahkan masyarakat yang kehilangan sepeda motor kurun waktu 2016 hingga 2017 untuk mengecek hasil kejahatan WH dan EP di Polda DIY. Polda DIY mengamankan tujuh motor matic dengan jenis Vario, Beat dan Scoopy, tujuh Yamaha Vixion, lima Suzuki Satria FU, tiga Kawasaki Ninja, dua Honda Supra 125 dan satu Yamaha Jupiter MX.

“Cukup membawa BPKB dan STNK asli, pemiliknya dapat membawa pulang barang bukti tersebut dengan status pinjam pakai. Tidak ada biaya, gratis. Ini bentuk akuntabilitas kami pada masyarakat,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya