SOLOPOS.COM - Pelaku pencurian motor rental saat diamankan di Mapolsek Depok Timur, Jumat (7/10/2016). (Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)

Pencurian Sleman dilakukan seorang mahasiswa.

Harianjogja.com, SLEMAN — Jajaran Reserse dan Kriminal Polsek Depok Timur berhasil  mengamankan Ridho, pelaku pencurian kendaraan bermotor dari sebuah tempat rental motor.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

(Baca Juga : PENCURIAN SLEMAN : Sakit Hati, Mahasiswa Ini Curi Motor Rentalan)

Pelaku seorang mahasiswa disalah satu perguruan tiinggi swasta di Jogja ini sebelumnya diketahui sudah berulang kali menyewa kendaraan di rental tersebut. Niat jahat dari pelaku muncul lantaran sakit hati. Dia menilai beberapakali dipersulit menyewa,  padahal ia merasa sudah menjadi langganan.

Kapolsek Depok Timur AKP Andre Valentino didampingi Kanit Reskrim Ipda Bambang menyampaikan kejadian ini terjadi pada Minggu (25/9/2016). Namun korban baru menyadari kehilangan motor pada hari Senin (26/9/2016), tepatnya ketika korban akan mengendarai motor tersebut. Menyadari motornya raib, korban lantas melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polsek Depok Timur.

Usai mendapat laporan petugas langsung melakukan upaya pencarian dengan berbagai cara. Salah satunya dengan melacak grup jual beli beli motor tanpa surat-surat di media sosial facebook.

Usaha yang dilakukan oleh petugas tampaknya membuahkan hasil, melalui grup tersebut polisi mendapati sebuah postingan yang menjual motor milik korban.

“Pada saat itu motor sudah ada ditangan orang lain yang berada di Kartasura. Kemudian dari meminta keterangan dan penelusuran ke Kartasura akhirnya anggota menemukan sepeda motor tersebut,” ujarnya, Jumat (7/10/2016)

Andre menambahkan setelah barang bukti ditemukan, polisi lantas melakukan pemeriksaan terhadap orang yang membawa sepeda motor.

“Pembeli tersebut tidak tahu kalau motor tersebut adalah motor hasil curian, namun motor hasil penarikan dari debtcollector,” tambahnya.

Berbekal keterangan dari saksi akhirnya polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku dan ditemukan di daerah Maguwoharjo, Depok, Sleman.

Dari keterangan pelaku, ia memang melakukan pencurian karena merasa sakit hati terhadap suami pemilik motor. Pasalnya tiap  bertransaksi sewa motor dengan istrinya hanya dengan kartu tanda mahasiswa saja ia diperbolehkan. Namun saat dengan suaminya tersebut ia dipersulit dan tidak diperbolehkan untuk menyewa.

“Jadi tidak ada motif lain, uang hasil penjualan motor oleh pelaku juga tidak dipakai dan masih disimpan,” ujarnya.

Saat ini pelaku dengan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Depok Timur. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya