Jogja
Sabtu, 8 Oktober 2016 - 07:20 WIB

PENCURIAN SLEMAN : Pelaku Tertangkap Gara-gara Jual Motor Curian via Facebook

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pelaku pencurian motor rental saat diamankan di Mapolsek Depok Timur, Jumat (7/10/2016). (Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)

Pencurian Sleman dilakukan seorang mahasiswa.

Harianjogja.com, SLEMAN — Jajaran Reserse dan Kriminal Polsek Depok Timur berhasil  mengamankan Ridho, pelaku pencurian kendaraan bermotor dari sebuah tempat rental motor.

Advertisement

(Baca Juga : PENCURIAN SLEMAN : Sakit Hati, Mahasiswa Ini Curi Motor Rentalan)

Pelaku seorang mahasiswa disalah satu perguruan tiinggi swasta di Jogja ini sebelumnya diketahui sudah berulang kali menyewa kendaraan di rental tersebut. Niat jahat dari pelaku muncul lantaran sakit hati. Dia menilai beberapakali dipersulit menyewa,  padahal ia merasa sudah menjadi langganan.

Advertisement

Pelaku seorang mahasiswa disalah satu perguruan tiinggi swasta di Jogja ini sebelumnya diketahui sudah berulang kali menyewa kendaraan di rental tersebut. Niat jahat dari pelaku muncul lantaran sakit hati. Dia menilai beberapakali dipersulit menyewa,  padahal ia merasa sudah menjadi langganan.

Kapolsek Depok Timur AKP Andre Valentino didampingi Kanit Reskrim Ipda Bambang menyampaikan kejadian ini terjadi pada Minggu (25/9/2016). Namun korban baru menyadari kehilangan motor pada hari Senin (26/9/2016), tepatnya ketika korban akan mengendarai motor tersebut. Menyadari motornya raib, korban lantas melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polsek Depok Timur.

Usai mendapat laporan petugas langsung melakukan upaya pencarian dengan berbagai cara. Salah satunya dengan melacak grup jual beli beli motor tanpa surat-surat di media sosial facebook.

Advertisement

“Pada saat itu motor sudah ada ditangan orang lain yang berada di Kartasura. Kemudian dari meminta keterangan dan penelusuran ke Kartasura akhirnya anggota menemukan sepeda motor tersebut,” ujarnya, Jumat (7/10/2016)

Andre menambahkan setelah barang bukti ditemukan, polisi lantas melakukan pemeriksaan terhadap orang yang membawa sepeda motor.

“Pembeli tersebut tidak tahu kalau motor tersebut adalah motor hasil curian, namun motor hasil penarikan dari debtcollector,” tambahnya.

Advertisement

Berbekal keterangan dari saksi akhirnya polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku dan ditemukan di daerah Maguwoharjo, Depok, Sleman.

Dari keterangan pelaku, ia memang melakukan pencurian karena merasa sakit hati terhadap suami pemilik motor. Pasalnya tiap  bertransaksi sewa motor dengan istrinya hanya dengan kartu tanda mahasiswa saja ia diperbolehkan. Namun saat dengan suaminya tersebut ia dipersulit dan tidak diperbolehkan untuk menyewa.

“Jadi tidak ada motif lain, uang hasil penjualan motor oleh pelaku juga tidak dipakai dan masih disimpan,” ujarnya.

Advertisement

Saat ini pelaku dengan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Depok Timur. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif