Jogja
Senin, 18 Juli 2016 - 15:20 WIB

PENCURIAN SLEMAN : Penadah Ponsel Curian Ditangkap setelah Pasang Iklan di Facebook

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Sleman AKBP Yuliyanto (kiri) menunjukkan barang bukti ponsel yang disita dari penadah, Senin (18/7/2016). (Sunartono/JIBI/Harian Jogja)

Pencurian Sleman yang terjadi di toko ponsel terungkap penadahnya

Harianjogja.com, SLEMAN – Satreskrim Polres Sleman menangkap dua pelaku penadah ponsel curian, Minggu (17/7/2016).

Advertisement

(Baca juga : PENCURIAN SLEMAN : Bobol Toko HP, Perampok Aniaya Korban)

Para penadah membeli ratusan ponsel dari pelaku pencurian yang membobol sebuah konter ponsel milik Gunardi Anto di Gancahan VI RT01/RW12 Sidomulyo, Godean, Sleman pada Jumat (8/7/2016) lalu.

Polisi lebih dahulu meringkus pelaku penadahan dan masih mengejar pelaku pencurian.

Advertisement

Kedua penadah tersebut adalah Wahyu Tri Untoro, 29, warga RT03/RW07 Penggung, Boyolali dan kakak iparnya Feri Jatmiko, 29, warga Mojosongo, Boyolali.

Kapolres Sleman AKBP Yuliyanto menjelaskan, terungkapnya kedua penadah ponsel curian itu berawal dari penyelidikan anggotanya setelah mendapat laporan Gunardi Anto yang konternya dibobol.

Dalam proses penyelidikan itu, petugas mendapati sebuah akun situs jejaring sosial facebook milik tersangka yang sedang mengiklankan ponsel di sebuah forum facebook di area Jawa Tengah.

Advertisement

“Tersangka ini setelah mendapatkan barang, dia mengiklankan melalui facebook,” ungkapnya saat ditemui di Mapolres Sleman, Senin (18/7/2016).

Setelah itu petugas mendatangi rumah tersangka Wahyu di Penggung Boyolali. Alhasil, ada kecocokan barang yang dijual diperjualbelikan tersebut dengan ponsel yang hilang milik korban.

Saat itu juga Wahyu langsung diamankan oleh petugas kepolisian. Ketika melakukan penggeledahan, didapati barang bukti 35 unit smartphone android berbagai seri dan merek serta 21 unit baterai ponsel serta 11 unit screen guard.

Keduanya kini ditahan di Mapolres dengan jeratan Pasal 363 junto 480 junto 55 KUH Pidan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif