SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian dengan pemberatan, atau curat. (JIBI/Solopos/Dok)

Pencurian Sleman dilakukan seorang residivis

Harianjogja.com, SLEMAN – Jajaran Reserse Kriminal Polsek Mlati berhasil menangkap seorang residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara karena kasus pencurian, Sardiono alias Kencut, warga Seyegan, Sleman. Seolah tidak kapok dengan perbuatannya Kencut kini harus berurusan kembali dengan petugas kepolisian setelah ia mencuri di rumah korban bernama Wagimin, warga Bedingin, Mlati, Sleman.

Promosi Yos Sudarso Gugur di Laut Aru, Misi Gagal yang Memicu Ketegangan AU dan AL

Baca Juga : PENCURIAN SLEMAN : 3 Kali Masuk Penjara, Kencut Tak Kapok Jadi Maling

Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Dandung Pratidina mengatakan pelaku merupakaan spesialis rumah kosong. Memanfaatkan kelengahan pemilik rumah saat bepergian, dia beraksi.

Dalam kasus ini, kata dia, korban yang baru saja pulang ke rumah merasa curiga dengan kondisi rumahnya yang sudah terbuka dan dengan gagang pintu yang sudah rusak. Saat korban mencoba memasuki rumah, ia juga telah mendapati barang-barang di dalam rumah berantakan dan beberapa barang sudah hilang. Kejadian pencurian tersebut membuat korban merugi sampai Rp 8 juta rupiah.

Korban yang menyadari menjadi korban penipuan selanjutnya segera melapor kepada petugas kepolisian. Berdasarkan hasil olah TKP dan berbagai keterangan dari saksi, hanya berselang beberapa hari petugas langsung berhasil menangkap pelaku di rumahnya.

“Awalnya dari laporan warga bahwa ada yang mencurigai pelaku membawa besek ke pasar Klitikan, Sleman, dan pulangnya pelaku membawa banyak barang-barang, warga curiga besek tersebut berisi burung yang kemudian dijual oleh pelaku,” kata Dandung, Rabu (4/1/2017).

Kapolsek Mlati AKP Supriyantoro menambahkan, berdasarkan keterangan dari pelaku, ia melakukan aksi pencurian tersebut karena desakan ekonomi, saat keluar dari penjara beberapa waktu lalu ia tinggal sebatang kara di sebuah pemancingan ikan dan tidak memiliki pekerjaan.

Kini untuk kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku sudah menekam di penjara Mapolsek Ngaglik, pelaku akan terancam dengan pasal 363 KUHP. “Ancamannya tujuh tahun penjara,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya