Jogja
Rabu, 31 Mei 2017 - 02:22 WIB

PENCURIAN SLEMAN : Residivis Bobol Mobil Saat Salat Subuh

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Pencurian Sleman dilakukan dua mantan narapidana.

Harianjogjga.com, SLEMAN — Setidaknya dua residivis diamankan karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan saat jam salat subuh. Pencuri beraksi dengan mencongkel pintu mobil dan rumah korban yang sedang berangkat salat ke masjid.

Advertisement

Tersangka beraksi sekitar pukul 05.00 WIB ketika rumah milik korban yang berada di Manukan, Condongcatur, Depok. Keduanya, TAF (27) dan JA (23), menggasak sejumlah barang elektronik berupa ponsel dan tas yang berada di dalam mobil. Hal ini diketahui ketika korban, Gatot Murwahjudi, pulang dan mendapati kendaraannya dalam keadaan terbuka dan barang-barangnya sudah hilang yang kemudian dilaporkan ke aparat keamanan.

Kapolres Sleman, AKBP Burkan Rudy Satria mengatakan modus operandi dilakukan dengan mencongkel pintu mobil.

“Tidak memecah kaca tapi dicongkel,”ujarnya, Selasa (30/5/2017). Dari hasil pendalaman, diketahui jika tersangka berada di Godean dan salah satu ponsel curian digunakan oleh orang tua JA yakni Rokhim. Tersangka TAF, warga Tegalrejo, Kota Jogja bersama Rokhim kemudian berhasil diciduk petugas. Saat dilakukan penangkapan, JA yang merupakan warga Sidomulyo, Godean berhasil melarikan diri meski sehari kemudian diserahkan oleh orang tuanya untuk dilakukan penyidikan.

Advertisement

Tersangka diamankan bersama dengan barang bukti berupa 3 ponsel pintar, 2 tas punggung, dan 3 dompet beragam merk. Ikut disita pula 1 unit kendaraan bermotor matik dengan nopol AB 6109 OF yang digunakan tersangka ketika beraksi. Berdasarkan pemeriksaan, AKP Rony Are Setia, Kasat Reskrim Polres Sleman mengatakan jika tersangka beraksi dengan acak karena merasa ada kesempatan meski sudah ada niat sebelumnya.

“Pengakuannya random saja dan baru sekali ini,”terangnya.

Diketahui pula jika motif pelaku melakukan kejahatan ini karena ingin memiliki ponsel pintar namun tidak punya uang untuk membeli. Dari hasil pengembangan, didapatkan pengakuan jika pelaku merupakan residivis untuk kasus ranmor meski jumlah dan kasusnya berbeda. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif