SOLOPOS.COM - PIRT—Pegawai Dinkes Jogja menunjukkan formulir pengajuan PIRT untuk UMKM, Senin (16/4) (JIBI/Harian Jogja/Pamuji Tri Nastiti)

PIRT—Pegawai Dinkes Jogja menunjukkan formulir pengajuan PIRT untuk UMKM, Senin (16/4) (JIBI/Harian Jogja/Pamuji Tri Nastiti)

JOGJA—Sebanyak 332 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Jogja tercatat sebagai pendaftar nomor Produksi Industri Rumah Tangga (PIRT) Pangan. Padahal kuota PIRT Pangan dari Dinas Kesehatan hanya mencapai 150 nomor di tahun ini.

Promosi Selamat Datang Kesatria Bengawan Solo, Kembalikan Kedigdayaan Bhineka Solo

Tahun ini, penerbitan 150 PIRT oleh Dinkes dilaksanakan tiga gelombang masing-masing 50 sertifikat. Dengan demikian, sisa kuota dari 332 pendaftar harus menunggu rampungnya 150 pendaftar awal.

Staff Registrasi Bidang Regulasi dan Sumber Daya Manusia, Dinkes Kota Jogja, Wimbuh Dumadi menerangkan, penerbitan PIRT dilakukan lewat rangkaian penyuluhan. Penerbitannya diberikan maksimal 10 hari dari pengajuan keikutsertaan penyuluhan.

“Penyuluhannya dilakukan selama dua hari, setelah itu akan kami verifikasi,” kata Wimbuh di kantornya, Senin (16/4).

Verifikasi itu dilakukan tim regulasi dengan pengecekan ke lokasi usaha. Menurut Wimbuh, penilaian kelayakan dilihat dari bahan baku pangan, proses pengolahan, pengemasan, tingkat higienisitas, hingga label kemasan produk. Sedangkan standar minimal kelulusan keamanan pangan 60 poin merujuk pada kelayakan produk. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya