SOLOPOS.COM - Ilustrasi/dok

Ilustrasi/dok

JOGJA—Pendaftaran hak atas kekayaan intelektual (HAKI) di DIY menunjukan tren yang terus meningkat dari tahun ke tahun sejalan naiknya kesadaran pelaku usaha dalam melindungi produk usaha. Hak merek masih mendominasi pendaftaran HAKI dalam tiga tahun terakhir.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Data Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM DIY menunjukkan jumlah permohonan pendaftaran merek sepanjang 2012 tercatat sebanyak 275 atau mencapai 67,73% dari total pendaftaran HAKI sebanyak 406 permohonan. Adapun untuk pendaftaran hak cipta sebanyak 115 permohonan dan desain industri sebanyak 16.

Jumlah pendaftaran HAKI pada 2012 itu tercatat meningkat dibandingkan dengan 2011 sebanyak 386 dengan permohonan merek sebanyak 206. Sedangkan pada 2010, jumlah permohonan pendaftaran HKI sebanyak 197 yang juga didominasi oleh merek sebanyak 152.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham DIY Risma Indriyani mengatakan meningkatnya jumlah permohonan pendaftaran HAKI khususnya merek sejalan  semakin tingginya kesadaran pelaku usaha. “Dari tahun ke tahun kesadaran mendaftarkan produk mereka semakin meningkat. Tampak dari jumlah permohonan yang terus naik,” katanya saat ditemui, akhir pekan lalu.

Risma menyebutkan pendaftaran merek, paling banyak digunakan untuk produk makanan, baju dan restoran. Meski secara kuantitas terus meningkat, dia mengakui masih banyak usaha-usaha di Jogja  belum melindungi produknya melalui pendaftaran HAKI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya