Jogja
Jumat, 27 Oktober 2017 - 12:20 WIB

Pendaftaran Panwascam di 5 Kecamatan Gunungkidul Diperpanjang

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sebanyak 36 anggota panitia pengawas kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Kulonprogo diambil sumpahnya dalam pelantikan yang digelar di Gedung Kaca, Wates, Kulonprogo, Rabu (27/7/2016). (Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

Panitia Pengawas Pemilu akan memperpanjang proses pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Kecamatan

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Panitia Pengawas Pemilu akan memperpanjang proses pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Kecamatan. Hal ini dilakukan karena masih ada kecamatan yang jumlah pelamar belum memenuhi syarat minimal dalam pendaftaran.

Advertisement

Ketua Panitia Rekrutmen Panwascam Tri Widodo mengatakan, dalam proses rekrutmen terdapat ketentuan jumlah peserta minimal. Di setiap kecamatan diharuskan pendaftar tidak boleh kurang dari sembilan orang. Jika hal ini terjadi, meski pendaftaran telah ditutup akan ada masa perpanjangan.

Menurut dia, masa perpanjangan pendaftaran ini dilakukan di di lima kecamatan, meliputi Gedangsari, Purwosari, Ngawen, Tepus dan Panggang. “Berhubung jumlah pendaftarnya belum mencapai sembilan orang maka diputuskan masa pendaftaran diperpanjang,” katanya kepada wartawan, Kamis (26/10/2017).

Tri Widodo menjelaskan, dengan kondisi itu maka waktu pendaftaran akan diperpanjang selama tiga hari. Masa perpanjangan itu dimulai pada hari ini hingga Minggu (29/10/2017).

Advertisement

“Syarat minimal harus terpenuhi, tapi jika tidak maka kecamatan-kecamatan yang kurang diberikan kesempatan memperpanjang masa pendaftaran,” ungkapnya.

Menurut dia, hingga hingga pendaftaran ditutup pada Kamis sore terdapat 201 pelamar. Jumlah ini sudah melebihi dari 54 anggota panwascam yang dibutuhkan. Namun demikian, sambung Tri Widodo, jumlah pelamar akumulasi tidak bisa dijadikan acuan karena perhitungan dilakukan berdasarkan jumlah pelamar per kecamatan.

“Intinya di setiap kecamatan harus ada sembilan pendaftar, jika kurang maka harus dipenuhi terlebih dahulu dalam masa perpanjangan pendaftaran,” tegasnya.

Advertisement

Sementara itu, Ketua Panwaslu Gunungkidul Antok menjelaskan, Kamis kemarin merupakan hari terakhir masa pendaftaran. Namun panwaslu memutuskan memperpanjang pendaftaran di lima kecamatan. “Ya kalau belum terpenuhi syarat minimal, maka pendaftaran akan diperpanjang,” katanya.

Dia mengatakan, jika mengacu pada data yang masuk, Wonosari menjadi wilayah yang paling diminati pelamar. Pasalnya ada 33 pendaftar yang siap memperebutkan kuota tiga anggota panwascam di Kota Wonosari.

“Untuk daerah lain ada yang sudah lebih dari kuota minimal [sembilan pendaftar] seperti Playen, Patuk dan Nglipar. Tapi ada juga kecamatan seperti Gedangsari, Tepus dan Purwosari yang belum bisa memenuhi ketentuan minimal,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif