SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung uang. (JIBI/Solopos/Dok.)

Pendaftaran siswa baru di sejumlah sekolah di DIY dilaporkan memungut biaya

Harianjogja.com, JOGJA-Puluhan sekolah di DIY diduga masih melakukan pungutan biaya kepada siswa saat menerimaan siswa baru Juni-Juli lalu. Setidaknya ada lebih dari 30 sekolah yang dilaporkan ke Lembaga Ombudsman DIY dalam kasus pungutan biaya dari pihak sekolah.

Promosi Isra Mikraj, Mukjizat Nabi yang Tak Dipercayai Kaum Empiris Sekuler

Komisioner Ombudsman DIY, Imam Santoso mengatakan pihaknya belum bisa merinci total laporan kasus pungutan sokolah. “Ada 30 lebih laporan, masih akan dipilah kemudian diproses melalui gelar kasus Kamis besok,” kata Imam, saat dihubungi Selasa (4/8/2015).

Imam mengungkapkan, kasus pungutan biaya sekolah ada di Bantul, Sleman, dan Kota Jogja. Selain menerima laporan, semua komisioner Ombudsman pun diterjunkan ke sekolah-sekolah untuk melakukan pemantauan.

Menurut dia, laporan itu rata-rata soal biaya seragam yang dibebankan pada siswa untuk sekolah-sekolah SMP, uang pendaftaran, sampai pungutan uang pembangunan sekolah di sekolah SMA/SLTA tanpa ada aturan yang jelas.

“Jumlah pungutan macam-macam, uang seragam ada yang Rp300-400 ribu. Uang bangunan ada dari Rp3-6 juta,” papar Imam.

Imam mengatakan temuan pungutan dari sekolah yang semestinya sudah ditiadakan itu akan ditindaklanjuti Ombudsman. Selanjutnya, Ombudsman akan melakukan analisis, sampai pada rekomendasi baik untuk pihak sekolah, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga, serta pemerintah kabupaten dan Pemda DIY.

Kasus pungutan biaya kepada siswa juga ditemuka Ombudsman RI perwakilan DIY-Jawa Tengah Lembaga pengawas penyelenggara negara ini menemukan 10 kasus pungutan sekolah, semuanya soal uang penerimaan peserta didik baru (PPDB) sejak Juni-Juli.

“Sebagian laporan sudah kami tindaklanjuti dengan menyarankan agar uang pungutan dikembalikan,” kata Ketua ORI DIY, Budhi Masthuri di kantornya, kemarin.

Budhi mengatakan 10 kasus temuannya itu dari DIY dan Jawa Tengah. Ia mengungkapkan, ada kasus pungutan yang dilakukan sebelum pendaftaran, bahkan sampai pungutan untuk membayar stopmap.

Budhi menyatakan semua sekolah SD-SMP Negeri dilarang melakukan pungutan. Demikian juga sekolah SMA/SLTA jika akan memungut biaya pada siswa, kata dia, harus ada peraturan bupati.

Selain itu, Budhi juga meminta pemerintah membuat peraturan pembatasan pungutan biaya di sekolah swasta. “Kalau tidak dibatasi ada ketimpangan. Sekolah swasta yang siswanya banyak bisa menarik biaya tinggi, sementara ada sekolah yang sepi peminat siswanya,” ujar Budhi.

Disinggung apakah tidak terjadi ketimpangan dengan Lembaga Ombudsman DIY dalam penanganan kasus. Budhi memastikan tidak ada kesamaan kasus yang ditanganinya. Menurut dia, laporan yang sudah masuk Lembaga Ombudsman akan dikoordinasikan dengan instansinya, “Demikian sebaliknya,” tandas Budhi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya