SOLOPOS.COM - Pendaftaran Siswa SMK (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Pendaftaran siswa baru di Jogja untuk SMP dan SMA negeri bertambah kuota

Harianjogja.com, JOGJA-Kuota untuk siswa baru dalam kota di SMP dan SMA negeri Jogja bertambah menyusul tidak terpenuhinya kuota siswa pemegang Kartu Menuju Sehat (KMS) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini.

Promosi Kanker Bukan (Selalu) Lonceng Kematian

Data yang dihimpun dari Dinas Pendidikan (Disdik) Jogja terdapat sisa kuota KMS yang dapat dialokasikan untuk siswa baru dari dalam kota. Diuraikannya, sisa kuota KMS untuk seluruh SMP negeri sebanyak 40 kursi dan SMA negeri sejumlah dua kursi. Sementara sisa kuota KMS di semua SMK negeri diperuntukkan bagi seluruh calon siswa baru tanpa melihat asal daerah, yakni sebanyak 51 kursi.

Ketua Panitia PPDB Jogja Samiyo mengungkapkan tidak terpenuhinya kuota KMS di sekolah negeri di luar kendali Disdik Jogja. “Ini sulit kami kendalikan karena tergantung dari pilihan dan minat calon siswa baru,” ujarnya saat temu wartawan di Pendopo Balaikota Jogja, Kamis (2/7/2015).

Ia mencontohkan, sebanyak 12 siswa KMS mendaftarkan diri di SMAN 3 Jogja, sementara kuota di sekolah tersebut hanya delapan. Artinya, terdapat empat siswa pemegang KMS yang seharusnya dapat masuk ke sekolah negeri lainnya, namun gugur karena sudah terlanjur mendaftar di SMAN 3 Jogja dan tidak diterima.

Kondisi ini, ungkapnya, berbeda dengan SMAN 2 Jogja, hanya tujuh dari sembilan orang kuota siswa KMS di sekolah tersebut yang mendaftar.

“Jadi jatah dua kursi tambahan bagi calon siswa dalam kota hanya bisa diambil oleh mereka yang mendaftar di SMAN 2,” terangnya. Sementara, untuk jenjang SMP dan SMK, kuota lebih tersebar di berbagai sekolah.

Disebutkannya, PPDB untuk tingkat SMP dan SMA serta SMK negeri di Jogja tidak berbeda dengan tahun sebelumnya. Alokasi kursi dibagi berdasarkan pemegang KMS dan aspek kewilayahan.

Samiyo menguraikan, alokasi siswa KMS di SMP negeri sebesar 25% dari total kuota SMP negeri se-Jogja, SMA negeri sejumlah 5%, dan SMK sebanyak 25%. Sedangkan aspek kewilayahan, terangnya, hanya diberlakukan bagi SMP dan SMA negeri, yakni 20% siswa luar kota untuk SMP negeri dan 30% siswa luar kota untuk SMA negeri.

Sebelumnya, Kepala Disdik Jogja Edy Heri Suasana mengatakan telah mengeluarkan kebijakan kuota penerimaan siswa KMS sejak 2011. Tidak hanya itu, jelasnya, persyaratan nilai masuk juga diterapkan bagi SMAN 1, 2, 3, dan 8, serta SMPN 5 dan 8, yakni nilai siswa KMS yang mendaftar minimal sama dengan nilai rata-rata Jogja.

“Sebelum diberlakukan pembatasan nilai, banyak siswa di sekolah-sekolah tersebut yang keluar dan berhenti di tengah jalan karena tidak dapat mengikuti budaya belajar mengingat kesenjangan nilai di awal,” ujar Edy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya