SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pendamping desa harus memilik mental fasilitator.

 

Promosi Uniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC

Ilustrasi (www.ppdi.or.id)

Ilustrasi (www.ppdi.or.id)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Kehadiran pendamping desa sebagai upaya pemerintah pusat memaksimalkan penerapan Undang-undang Desa, rawan menerima penolakan dari desa. Desa beranggapan, pendamping desa hanya sebuah proyek besar, di mana kualitas personelnya masih belum jelas kualitasnya.

Seperti dikemukakan oleh Kepala Desa Banyusoco, Kecamatan Playen, Sutiyono pada Minggu (20/12/2015). Ia menuturkan pada awalnya, desa memang sangat antusias menyambut payung hukum Desa. Meski demikian, pihaknya memiliki kecurigaan, hadirnya pendamping desa, lama kelamaan hanya sekedar menjadi proyek besar dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia semata.

Dalam Undang-undang No.6/2014 tentang Desa, menurut Sutiyono, memang diperlukan akselerasi [percepatan] bagi desa untuk menggeliat membangun diri, prakarsa [inisiatif] dan keterlibatan warga menjadi hal yang sangat penting, untuk menentukan arah pembangunan desa. Pendamping desa dalam kapasitas fasilitator memang sangat penting, namun tentu saja dibutuhkan pendamping yang benar-benar menguasai materi tentang desa.

“Kita akan lihat, apakah [pendamping desa] merepotkan desa karena keterbatasan pengetahuan mereka, atau bisa diajak menjadi mitra membangun. Kalau hanya merepotkan kita akan tolak kehadirannya,” tegasnya.

Pendamping desa, imbuhnya, harus memilik mental fasilitator. Apalagi dengan pola pendampingan yang akan dilakukan ke depan, ia menilai satu fasilitator untuk empat desa, belum tentu dapat bekerja dengan maksimal dalam mendorong desa menjadi mandiri dan demokratis

“Jangan-jangan pendamping desa ini proyek saja untuk mengurangi pengangguran yang tidak jelas hasil yang diharapkan,” duganya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya