SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak bumi dan bangunan (JIBI/Solopos/Dok.)

Pendapatan pajak di Gunungkidul mengalami dua kali gagal

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Gunungkidul mengalami dua kali kegagalan dalam memenuhi target pendapatan PBB. Meski demikian, DPPKAD kembali meningkatkan target pendapatan, bahkan sampai Rp2 miliar. Yakni sebesar Rp18 miliar, dari target sebelumnya Rp16 miliar.

Promosi Ijazah Tak Laku, Sarjana Setengah Mati Mencari Kerja

Padahal pada 2015 PBB ditarget Rp16 miliar, namun pencapaian Rp15,9 miliar. Sedangkan 2014, dari target sebesar Rp14,3 miliar, hanya tercapai Rp13,2 miliar.

Sekretaris Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Gunungkidul, Edy Basuki mengungkapkan DPPKAD akan menerapkan sejumlah upaya untuk mencapai target. DPPKAD akan melakukan pendataan sampai ke tingkat desa bahkan dusun, pendataan dilakukan per nama dan per alamat. Siapa saja pemegang SPPT dan apa penyebab mereka menunggak pajak.

Menurut Edy, langkah ini sangat perlu dilakukan, karena setiap terjadinya tunggakan pajak, tentu ada penyebab yang berbeda-beda. Maka dibutuhkan pendekatan yang berbeda-beda pula, agar pajak tersebut terbayar.

Ia selanjutnya menyebut tiga kecamatan yang memiliki penunggak pajak terbanyak dibandingkan kecamatan lainnya, antara lain: Wonosari, Playen, Karangmojo. Dalam pendataan, DPPKAD kembali melakukan pemetaan wilayah yang memiliki penunggak pajak terbanyak berdasarkan data [termasuk 2015], dan melakukan sosialisasi ke masyarakat setempat.

“Kami sudah menjadwalkan kedatangan kami ke beberapa desa pada awal tahun ini, nanti desa akan memberikan data. Lalu kita lakukan pendekatan lewat Kepala Dusun juga,” ujarnya.

Sementara itu sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan DPPKAD Kabupaten Gunungkidul, Agus Basuki menjelaskan bahwa ada sejumlah penyebab terjadinya tunggakan pajak.

Beberapa di antaranya ada pemilik tanah dan bangunan yang tidak berdomisili di alamat bangunan tercatat pada SPPT, atau pemilik tanah dan bangunan sudah meninggal, selain itu ada juga yang menjual tanah dan bangunan yang tercantum dalam SPPT namun belum mengurus perubahan nama SPPT ke Pemkab, sehingga menjadi kendala proses penagihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya