SOLOPOS.COM - Petugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantul melayani warga yang mendaftar e-filling di Kantor KPP Bantul, Jumat (27/3/2015). (Harian Jogja/Bernadheta Dian Saraswati)

Pendapatan pajak Gunungkidul ditargetkan Rp18 miliar, tetapi baru tercapai Rp10 miliar

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul terus mendorong wajib pajak membayar pajak tepat waktu. Pasalnya jika sampai jatuh tempo maka keterlambatan akan dijatuhi denda 2% dari nominal pajak yang dibebankan setiap bulannya.

Promosi Primata, Permata Indonesia yang Terancam Hilang

Jatuh tempo pajak bumi dan bangunan sendiri berakhir pada Rabu (30/9/2015) mendatang. Namun hingga pertengahan September ini, dari target PBB Rp18 miliar di tahun ini, baru terealisasi 58%, atau sekitar Rp10,4 miliar.

Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Gunungkidul Edy Basuki mendorong masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu. Sebab, jika pembayarannya melewati jatuh tempo maka wajib pajak akan dikenai sanksi sebesar 2% setiap bulannya.

“Jatuh temponya hingga 30 September. Harapannya sebelum tanggal itu masyarakat sudah melakukan pembayaran sehingga bisa terhidar dari denda,” kata Edy kepada awak media, Minggu (20/9/2015).

Dia menjelaskan, tahun ini Pemerintah Kabupaten menargetkan pendapatan PBB sebesar Rp18 miliar. Saat disinggung mengencai pencapaian saat ini, Edy mengaku belum tahu berapa besaran jumlah pajak yang masuk. Dia beralasan tidak mengikuti rapat koordinasi pencapaian PBB yang digelar di bulan ini, sehingga tidak bisa memaparkan berapa jumlah pastinya.

“Saat koordinasi, saya tidak ikut karena sedang ada acara. Untuk lebih detailnya silahkan tanya ke Pak Agus Basuki selaku Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan,” ungkapnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan DPPKAD Gunungkidul Marwoto Agus Basuki mengakui hingga pertengahan September belum semua wajib pajak membayar PBB. Dari 580.900 wajib pajak, baru 58% yang telah membayar pajak itu.

“Total seluruh target pendapatan PBB tahun ini sebesar Rp18 miliar. Hingga saat ini yang masuk baru sekitar Rp10,4 miliar,” kata Agus, kemarin.

Dia mengakui, jatuh tempo PBB berakhir pada akhir bulan ini. Untuk itu, Agus mengaku terus melakukan sosialiasi ke masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu. “Kami terus sosialisasikan ke masyarakat untuk bayar tepat waktu,” tuturnya.

Agus menambahkan, sosialisasi yang dilakukan selain memasang spanduk peringatan, DPPKAD juga melakukan pemberitahuan dengan sistem jemput bola dengan menyosialisasikan ke masyarakat. Sosialiasi yang digencarkan salah satunya dengan tujuan mayarakat membayar tepat waktu, sehingga capaian pajak yang ditargetkan bisa terpenuhi.

“Banyak keuntungan jika masyarakat mau membayar pajak tepat waktu. Salah satunya, bisa menyukseskan program pembangunan pemerintah, selain itu masyarakat juga terhindar dari risiko denda,” urai dia.

Disinggung mengenai mekanisme pembayaran, Agus menjelaskan, prosesnya bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama masyarakat bisa datang langsung ke loket-loket pembayaran, atau di mobil pembayaran keliling. Adapun cara yang kedua, pembayaran dilakukan secara kolektif di desa masing-masing. Nantinya dana pajak yang terkumpul akan disetorkan oleh mantri-mantri pajak di setiap kecamatan.

“Untuk model pembayaran kami serahkan sepenuhnya ke warga. Namun yang paling penting jangan sampai terlambat membayarnya,” katanya lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya