SOLOPOS.COM - Bimbingan teknik (bimtek) e-filling di Gedung Pemda DIY Unit 9, Jogja, Jumat (18/3/2016). (Kusnul Isti Qomah/JIBI/Harian Jogja)

Pendapatan pajak di Jogja terus digenjot

Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Jogja mulai melelangkan jasa pendataan ulang data wajib pajak bumi (PBB) di Kota Jogja melalui layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) dengan anggaran Rp2,6 miliar.

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

Pendataan ulang wajib PBB ini merupakan kelanjutan dari pendataan tahun lalu yang baru menyasar empat kecamatan.

“Sisanya 10 kecamatan akan didata tahun ini,” kata Kepala Bidang Pajak, DPDPK Kota Jogja, Tugiyarta, saat dihubungi Senin (25/4/2016).

Sepuluh kecamatan tersebut, yakni Kecamatan Mantrijeron, Kraton, Mergangsan, Gondomanan, Wirobrajan, Gedongtengen, Umbulharjo, Kotagede, Pakualaman dan Ngampilan. Pendataan dilakukan oleh pihak ketiga.

Tugiyarta mengatakan ada sekitar 63.000 wajib PBB di Kota Jogja yang akan didata ulang. Pendataan ulang itu, kata dia, penting karena sejak perpindahan kewenangan pengelolaan pajak dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah pada 2012 lalu sampai saat ini belum ada pendataan ulang.

Padahal, ujar dia, banyak objek pajak bumi dan bangunan yang sudah berubah. “Misalnya, dulu rumahnya kecil sekarang sudah bertingkat atau tanahnya sudah berpindah tangan,” kata Tugiyarta.

Karena perbedaan obyek pajak bisa memengaruhi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB. Tahun lalu ada 26.000 wajib PBB dari empat kecamatan yang sudah diterbitkan SPPTnya. Tugiyarta mengatakan SPPT wajib PBB dari 10 kecamatan yang akan didata tahun ini akan diterbitkan tahun depan.

Tugiyarta menambahkan target pendapatan pajak daerah tahun ini sebesar Rp314,4 miliar. Target tersebut meningkat 10,6% dari perolehan pajak daerah tahun lalu sebesar Rp284,4.

Namun demikian, target pendapatan pajak tersebut terdiri dari 10 jenis pajak daerah, yakni hotel restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air tanah, sarang burung walet, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dari 10 jenis sumber pajak daerah, perhotel sebagai penyumbang terbesar, tahun lalu sebesar Rp91 miliar, dan proyeksi pajak hotel tahun ini Rp95 miliar.

Selain hotel, proyeksi pajak yang besar di tahun ini adalah PBHTB yang ditarget menyumbang Rp70 miliar, kemudian disusul secara berturut-turut PBB Rp57 miliar, penerangan jalan Rp45 miliar, restoran Rp50 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya