SOLOPOS.COM - Ilustrasi reklame (JIBI/Bisnis/Dok.)

Ilustrasi reklame (JIBI/Harian Jogja/Bisnis Indonesia)

Ilustrasi reklame (JIBI/Harian Jogja/Bisnis Indonesia)

Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Jogja memerkirakan tingkat kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) reklame masih tinggi.

Promosi Mimpi Prestasi Piala Asia, Lebih dari Gol Salto Widodo C Putra

“Kami perkirakan lebih dari 5 persen. Mengingat objek dan jumlah reklame di Kota Jogja lebih banyak ketimbang daerah lain,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah DPDPK Kota Jogja Tugiyarto, Rabu (25/9/2013).

Meski begitu, menurut dia, besaran kebocoran itu tidak banyak berpengaruh pada pendapatan pajak reklame. Hal ini terlihat dari target pendapatan reklame yang selalu tercapai.

Pada 2013, target realisasi pendapatan pajak reklame adalah Rp6,8 miliar. Jumlah itu meningkat dibanding tahun sebelumnya yang mampu terealisasi Rp6,2 miliar.

“Untuk penertiban di tanah persil, kami telah bekerja sama dengan Dinas Ketertiban untuk penertiban,” terang dia.

Berhubung Raperda Izin Penyelenggaraan Reklame belum diparipurnakan, Pemkot hanya bisa menggunakan Perda No.8/1998 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame.

Raperda tersebut diperkuat dengan Peraturan Walikota (Perwal) Jogja No.26/2010 tentang Master Plan Reklame dan Perwal No.85/2011 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Malioboro sebagai landasan peraturan.

Berdasarkan aturan tersebut, sejumlah ruas jalan seperti Jalan Sudirman, Jalan Suroto, Jalan Mangkubumi, Jalan Malioboro hingga Nol Kilometer termasuk kawasan steril dari reklame.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya