Jogja
Kamis, 26 September 2013 - 13:10 WIB

Pendapatan Reklame Kota Jogja Bocor

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi reklame (JIBI/Bisnis/Dok.)

Ilustrasi reklame (JIBI/Harian Jogja/Bisnis Indonesia)

Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Jogja memerkirakan tingkat kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) reklame masih tinggi.

Advertisement

“Kami perkirakan lebih dari 5 persen. Mengingat objek dan jumlah reklame di Kota Jogja lebih banyak ketimbang daerah lain,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah DPDPK Kota Jogja Tugiyarto, Rabu (25/9/2013).

Meski begitu, menurut dia, besaran kebocoran itu tidak banyak berpengaruh pada pendapatan pajak reklame. Hal ini terlihat dari target pendapatan reklame yang selalu tercapai.

Pada 2013, target realisasi pendapatan pajak reklame adalah Rp6,8 miliar. Jumlah itu meningkat dibanding tahun sebelumnya yang mampu terealisasi Rp6,2 miliar.

Advertisement

“Untuk penertiban di tanah persil, kami telah bekerja sama dengan Dinas Ketertiban untuk penertiban,” terang dia.

Berhubung Raperda Izin Penyelenggaraan Reklame belum diparipurnakan, Pemkot hanya bisa menggunakan Perda No.8/1998 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame.

Raperda tersebut diperkuat dengan Peraturan Walikota (Perwal) Jogja No.26/2010 tentang Master Plan Reklame dan Perwal No.85/2011 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Malioboro sebagai landasan peraturan.

Advertisement

Berdasarkan aturan tersebut, sejumlah ruas jalan seperti Jalan Sudirman, Jalan Suroto, Jalan Mangkubumi, Jalan Malioboro hingga Nol Kilometer termasuk kawasan steril dari reklame.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif