SOLOPOS.COM - Logo Gunungkidul

Masalah pendataan SG tidak hanya menyangkut jumlah bidang dan luasan tanah

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul menargetkan pendataan tanah Sultan Ground (SG) di Bumi Handayani selesai di 2020. Untuk mencapai target tersebut, dinas akan menjalin kerja sama dengan instansi lain mulai dari Badan Pertanahan Nasional hingga Pemerintah Desa.

Promosi Komeng The Phenomenon, Diserbu Jutaan Pemilih Anomali

Sekretaris Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul Asti Wijayanti mengatakan, masalah pendataan SG tidak hanya menyangkut jumlah bidang dan luasan tanah. Namun, juga harus dibuktikan dengan surat kepemilikan yang sah berupa sertifikat tanah.

Menurut dia, untuk tahap pendataan sudah memasuki tahap akhir dan diketahui tanah SG di Gunungkidul terdapat 4.000an bidang. Namun demikian, dari bidang-bidang tersebut masih banyak yang belum bersertifikat sehingga pemkab berkewajiban membantu sampai tuntas.

“Ini bagian dari penandatangan nota kesepakatan bersama dengan Kraton. Jadi, pemkab harus membantu sampai pendataan selesai,” kata Asti kepada wartawan, Minggu (10/12/2017).

Menurut dia, untuk mempercepat proses sertifikasi tanah SG, pemkab terus menjalin komunikasi yang intens dengan BPN. Selain itu, untuk mempercepat proses pengukuran di lapangan, juga melibatkan pemerintah desa yang wilayahnya terdapat tanah milik kraton tersebut.

“Kami tidak bisa sendirian, apalagi pengurusan sertifikat tanah SG prosesnya juga sama dengan pengajuan bagi kalangan umum yang akan mengurus sertifikat tanah,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya