Jogja
Jumat, 15 Maret 2013 - 21:10 WIB

Pendataan Tanah Kraton Ditunda, Pengajuan Kekancingan Tetap Disetop

Redaksi Solopos.com  /  Esdras Ginting  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi/dok

Ilustrasi/dok

JOGJA—Rencana pendataan tanah Sultan Grond (SG) dan Pakualaman Grond (PAG) yang akan dilakukan Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional ditunda hingga Perda Keistimewaan DIY disahkan.

Advertisement

Kantor Kanwil Badan Pertanahan Nasional DIY menegaskan, tim ajudikasi untuk mengukur tanah SG dan PAG baru bisa dibentuk setelah payung hukum peraturan daerah diterbitkan. Keputusan ini disepakati dalam pertemuan terakhir antara Pemda DIY dan BPN DIY. “Perdais itu anti yang akan memayungi langkah- langkah dari tim pengukuran,” kata Kepala Kanwil BPN DIY Arie Yuwirin kepada Harian Jogja, Jumat (15/3).

Melalui perdais itu pula, lanjut Arie, pendanaan pengukuran tanah keprajan tersebut dapat dialokasikan dengan menggunaan dana keistimewaan. Menurutnya untuk melakukan pengukuran, dana yang dibutuhkan tidak sedikit terutama karena menyangkut luasnya tanah. “Nanti saja setelah perdais disahkan, kita baru mudahbergerak,” ujarnya.

Arie juga mengaku BPN belum memiliki data luasan pasti SG dan PAG.  “Kami hanya memiliki data perkiraan persil totalnya ada 6.823 persil tanah,” katanya.

Advertisement

Dalam satu persil itu menurut Arie bisa terdapat beberapa bidang tanah sebab kondisi tanah keprajan sekarang ini sudah ada yang terpisahkan dengan fasilitas jalan dan infrastruktur kota lainnya. Untuk memastikan luasan meter perseginya, kata dia, perlu ada tim untuk terjun ke lokasi untuk mengukur data fisik.

Tim yang berulangkali diwacanakan akan dibentuk Biro Tata Pemerintahan Sekretriat Daerah Pemda DIY, sampai sekarang belum juga terbentuk.

Sebelumnya, pihak Kraton juga mengaku tak memiliki data pasti soal luasan tanah SG. Panghageng Panitikismo Kraton, KGPH Hadiwinoto mengatakan Kraton selama ini hanya berpegangan pada Rijksblaad 1918, yang menyatakan tanah di DIY adalah tanah Kasultanan kecuali yang telah menjadi hak milik.

Advertisement

Dengan penundaan pendataan, Panitikismo tetap menutup pengajuan kekancingan. Asti, seorang staf Panitikismo mengaku mandat dari Gusti Hadiwininoto tetap sama, yakni menyetop sementara pengajuan kekancingan oleh warga pengguna tanah magersari. “Panitikismo menunggu sinkronisasi pendataan (SG) antara Pemda, BPN, dan Kraton sendiri,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif