SOLOPOS.COM - Ilustrasi kemiskinan. (JIBI/Solopos/Dok.)

Pendataan warga miskin akan dievaluasi.

Harianjogja.com, JOGJA–Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja akan mengevaluasi parameter pendataan warga miskin yang menjadi basis program kartu menuju sejahtera (KMS). Alasannya, data tersebut selama ini tidak bisa dijadikan rujukan untuk bantuan program kemiskinan lainnya dari sesama organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Jogja maupun dari Pemerintah Pusat.

Promosi Timnas Garuda Luar Biasa! Tunggu Kami di Piala Asia 2027

“Seharusnya KMS ini menjadi basis data semua OPD sehingga sasaran tim penanggulangan kemiskinan jelas,” kata Anggota Komisi D DPRD Kota Jogja, Dwi Budi Utomo, melalui sambungan telepon, Kamis (21/12/2017).

Budi mengatakan selama ini KMS hanya digunakan untuk mengakses bantuan kesehatan dan pendidikan. Namun saat bersamaan, semua warga Kota Jogja bisa mengakses layanan kesehatan gratis dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) Jogja.

Selain itu, sambung Dwi Budi, pada 2016 lalu Pemerintah Kota Jogja mendapat bantuan jaminan kesehatan melalui iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebanyak 114.000 orang, namun yang disetujui hanya sekitar 22.000 orang. Padahal data KMS terdapat sekitar 62.000 orang.

“Logikamya kalau kuota 114.000 orang mestinya semua yang terdaftar KMS bisa masuk, faktanya tidak,” ujar Dwi Budi. Diketahui, bantuan kemiskinan dari pusat tersebut menggunakan basis data 2013 yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengungkapkan, dalam kesempatan konsultasi Komisi D dengan Kementrian Sosial, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyatakan bahwa Kementerian Sosial bisa menggunakan basis data hasil survei yang dilakukan daerah sehingga bantuan kemiskinan bisa tepat sasaran.

Dwi Budi menambahkan, Pemerintah Kota Jogja perlu membuat rapor keluarga miskin. Dalam rapor tersebut bisa dilaporkan secara berkala penyebab kemiskinannya apa karena penghasilan, pekerjaan, atau tidak memiliki tempat tinggal. Rapor tersebut nantinya bisa menjadi basis data bagi sejumlah instansi termasuk Pemerintah Pusat dalam menjalankan program penanggulangan kemiskinan.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Bejo Suwarno menyatakan pihaknya juga berencana mengevaluasi parameter kemiskinan dalam menentukan data KMS. Perubahan parameter tersebut perlu dibahas bersama. “Nanti kami diskusikan dengan dewan,” kata dia.

Bejo mengatakan, saat ini parameter KMS masih menggunakan parameter lama. Parameter yang dimaksud adalah Peraturan Wali Kota Jogja (Perwal) Nomor 244/KEP/2012 tentang Penetapan Parameter Pendataan Penduduk dan Keluarga Sasaran Jaminan Perlindunngan Sosial Kota Jogja. Dalam parameter tersebut di antaranya soal pendapatan kepala keluarga kurang dari Rp300.000 per bulan, kondisi tempat tinggal yang kurang layak (bukan dari tembok).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya