SOLOPOS.COM - Ilustrasi HP

Pendidikan Bantul terus ditata, termasuk kalangan pendidik.

Harianjogja.com, BANTUL– Imbauan larangan membawa telephone selular bagi siswa SD/MI dan SMP/MTS baru saja dikeluarkan. Sebagai pendukung Dinas Pendidikan Dasar (Dikdas) Kabupaten Bantul dalam waktu dekat akan merilis surat edaran (SE) larangan serupa bagi tenaga pendidik atau guru.

Promosi Banjir Kiper Asing Liga 1 Menjepit Potensi Lokal

(Baca Juga : PENDIDIKAN BANTUL : Siswa SD hingga SMP Dilarang Bawa Ponsel ke Sekolah)

Kepala Dinas Pendidikan Dasar Totok Sudarto, untuk penerapan SE larangan membawa ponsel bagi siswa dan guru tersebut pasti akan menimbulkan reaksi pro dan kontra. Namun pihaknya tidak begitu mempermasalahkan karena mengingat larangan ini bertujuan yang baik dan positif bagi pendidikan di Bantul.

Lebih jelas ia mengatakan jka para guru ingin memberikan pelajaran dengan menggunakan sara teknologi, menurutnya para guru bisa menggunakan laboratorium komputer yang difasilitasi dengan jaringan internet.

Jadi menurutnya jangan terlalu terpaku dengan keberadaan ponsel, Ia berharap jangan sampai terjadi kecanduan penggunaan ponsel sebagai media pembelajaran yang mengabaikan sisi-sisi negatif dari kontennya.

Totok mengatakan, meski ada larangan siswa dan guru membawa ponsel di kelas, namun tidak ada sanksi dalam aturan ini. Bagi siswa yang kedapatan masih membawa ponsel maka akan mendapatkan teguran langsung dan ponselnya akan dititipka kepihak sekolah untuk sementara waktu.

“Untuk guru harus menaati peraturan, jika sudah ada SE ya para guru harus taat,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya