Jogja
Kamis, 28 Juli 2016 - 06:40 WIB

PENDIDIKAN BANTUL : Terapkan Sumbangan Pendidikan, Sanksi Mengintai Sekolah

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pendidikan (JIBI/Solopos/Dok)

Sekolah mengklaim akan taat kebijakan.

Harianjogja.com, BANTUL- Dewan Pendidikan Bantul menyatakan bakal ada sanksi bagi otoritas SMA dan SMK yang menerapkan sumbangan pendidikan bagi siswa baru melebihi ambang batas yang ditetapkan pemerintah. Sekolah mengklaim akan taat kebijakan.

Advertisement

Wakil Ketua Dewan Pendidikan Bantul Tri Suparyanto mengatakan, mulai ajaran baru 2016, pemerintah daerah akan menerapkan batas maksimal uang sumbangan pendidikan yang boleh dibebankan sekolah kepada orang tua siswa baru pada tahun pertama masuk sekolah.

Sumbangan pendidikan SMA dibatasi maksimal Rp2 juta sedangkan SMK senilai Rp3,5 juta. Ketentuan mengenai batas maksimal sumbangan pendidikan tersebut akan dituangkan dalam regulasi. “Harapan kami regulasinya Peraturan Bupati [Perbub] kalau tidak minimal berupa surat keputusan. Sekarang ini tengah digodok aturan itu,” kata Tri Suparyanto, Rabu (27/7/2016).

Regulasi yang membatasi sumbangan pendidikan akan terbit sebelum sekolah menarik sumbangan pendidikan. Pemda kata dia saat ini melarang sekolah menarik sumbangan sebelum berjalan dua bulan setelah pendaftaran siswa baru pada Juni. “Aturan itu akan berlaku tahun ajaran baru ini, targetnya sebelum dua bulan sudah keluar aturannya,” ujarnya lagi.

Advertisement

Regulasi baru tersebut menurutnya membawa konsekuensi berupa sanksi bagi pelanggarnya. Ia memastikan sekolah yang melanggar aturan memungut uang pendidikan melebihi ambang batas akan mendapat sanksi dari kepala daerah. Namun Tri Suparyanto tidak menyebut sanksi yang diusulkan dalam regulasi tersebut.

Ditambahkannya, kebijakan menerapkan batas maksimal sumbangan pendidikan tersebut sebelumnya diusulkan oleh Dewan Pendidikan ke Pemkab Bantul. Pemerintah lalu merespons dengan menggodok aturan tersebut. Setelah aturan itu terbit, ia berharap para orang tua murid bersedia melaporkan ke Dewan Pendidikan apabila ada pungutan melebihi ketentuan.

Penerapan batas maksimal itu diharapkan mengurangi beban biaya pendidikan secara bertahap. “Saat ini pungutan SMA dikurangi menjadi maksimal Rp2 juta sebelumnya rata-rata tiga juta lebih. SMK bahkan tahun lalu rata-rata Rp6 juta,” lanjutnya. Ke depan, penurunan biaya pendidikan itu diharapkan terus berlanjut hingga biaya pendidikan SMA dan SMK menjadi gratis.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif