SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi. (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Pendidikan Bantul terus ditata, termasuk kalangan pendidik.

Harianjogja.com, BANTUL- Dinas Pendidikan Dasar (Dikdas) Kabupaten Bantul beberapa waktu lalu mengeluarkan imbauan larangan membawa telephone selular bagi siswa SD/MI dan SMP/MTS. Kini larangan tersebut juga akan diberlakukan juga bagi tenaga pendidik atau guru.

Promosi Mudik: Traveling Massal sejak Era Majapahit, Ekonomi & Polusi Meningkat Tajam

(Baca Juga : PENDIDIKAN BANTUL : Siswa SD hingga SMP Dilarang Bawa Ponsel ke Sekolah)

Kepala Dinas Pendidikan Dasar Totok Sudarto, mengatakan dinas segera mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai larangan penggunaan telepon seluler atau ponsel bagi guru pada saat kegiatan belajar mengajar di kelas.

“Larangan membawa ponsel ini untuk kepentingan dalam proses kegiatan belajar mengajar, serta untuk meningkatkan konsentrasi pada saat jam pelajaran berlangsung. Surat edaran sudah ada dan akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini,” katanya, Minggu (5/6/2016).

Menurut Totok, surat edaran larangan membawa ponsel bagi guru ini untuk melengkapi edaran sebelumnya yaitu larangan membawa ponsel bagi siswa saat berada di kelas. Sehingga selain siswa, para guru juga tidak diperkenankan membawa dan mengoperasikan ponsel saat berada di dalam kelas.

“Guru harus lebih aktif pada saat mengajar, harus memberikan pengarahan bagi siswa agar pelajaran dam ilmu yang disampaikan lebih efektif,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya