SOLOPOS.COM - Pendaftaran siswa baru (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Pendidikan Kulonprogo pada prakteknya masih memberatkan warga miskin

Harianjogja.com, KULONPROGO-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kulonprogo menerima keluhan masyarakat seputar pemenuhan kebutuhan awal tahun pelajaran, khususnya dari para orang tua/wali peserta didik baru.

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

Ketua Fraksi PAN DPRD Kulonprogo, Muhtarom Asrori mengatakan, anggaran yang dibelanjakan orang tua/wali setiap tahun pelajaran baru relatif tinggi, yaitu mencapai Rp500.000 hingga Rp1 juta. Uang tersebut antara lain digunakan untuk membeli seragam, tas, sepatu, dan alat tulis.

Menurut Muhtarom, kondisi itu terasa memberatkan, terlebih bagi warga miskin. “Slogan sekolah gratis itu tidak tepat karena masih ada beberapa biaya yang dikeluarkan orang tua ketika tahun ajaran baru,” ungkap Muhtarom, Senin (25/7/2016).

Muhtarom lalu memaparkan, peningkatan akses pelayanan pendidikan menjadi salah satu kunci untuk menekan angka kemiskinan di Kulonprogo. Namun, biaya pendidikan yang memberatkan bisa jadi justru membuat warga miskin semakin kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Hal itu karena mereka harus menyediakan uang lebih untuk mencukupi kebutuhan sekolah anaknya.

Pemerintah harus meluncurkan langkah konkret agar beban orang tua/wali setiap tahun pelajaran baru bisa berkurang. Muhtarom menegaskan, bantuan biaya pendidikan meski mengoptimalkan album kemiskinan agar lebih tepat sasaran. “Problem tahunan ini harus disikapi dengan serius,” kata Ketua Komisi II DPRD Kulonprogo itu kemudian.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Kulonprogo, Sumarsana mengungkapkan, berbagai program beasiswa telah diberikan pemerintah untuk membantu siswa dari keluarga tidak mampu.

Salah satunya adalah Program Indonesia Pintar (PIP) yang diklaim sudah menjangkau 45% siswa SMA/SMK, 60% siswa SMP, dan 75% siswa SD di Kulonprogo. “Bantuan ini bisa dipakai untuk memenuhi kebutuhan sekolah anak, misalnya membeli seragam dan perlengkapannya,” ucap Sumarsana.

Sumarsana pun berharap pihak sekolah senantiasa bijak dalam memanfaatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sekolah tidak diperkenakan menarik pungutan apapun dari orang tua/wali, termasuk untuk pengadaan buku pelajaran.

Namun, sekolah masih diperbolehkan menerima sumbangan dari masyarakat, misalnya berupa bantuan buku referensi pembelajaran maupun sarana pendidikan lain. “Alokasi BOS sudah ada untuk pengadaan buku tapi silakan kalau orang tua masih ingin mencari referensi tambahan sendiri,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya