SOLOPOS.COM - Anies Baswedan (Kemdikbud.go.id)

Sekolah-sekolah harus memiliki gugus unit pencegahan kekerasan yang terdiri dari siswa, guru dan orang tua.

Harianjogja.com, SLEMAN-Peran tiga pilar pendidikan yaitu keluarga, sekolah dan masyarakat perlu diperkuat untuk menekan terjadinya kekerasan, salah satunya kekerasan seksual di sekolah dan di luar sekolah.

Promosi Moncernya Industri Gaming, Indonesia Juara Asia dan Libas Kejuaraan Dunia

Seperti dikemukakan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan bahwa, ada Peraturan Menteri No.82/2015 yang mengatur sekolah-sekolah harus memiliki gugus unit pencegahan kekerasan yang terdiri dari siswa, guru dan orang tua. Peran tiga pihak ini diperlukan mengingat gejala kekerasan sesungguhnya dapat terbaca, hanya saja didiamkan. Kalau sudah memuncak, baru kemudian menjadi berita, dianggap masalah, padahal gejala itu muncul bertahap.

“Seharusnya pada fase awal, guru, siswa dan orangtua bisa berinteraksi menghentikannya,” kata dia, Kamis (12/5/2016).

Itu yang kemudian menjadi alasan Mendikbud memiliki Direktorat Pendidikan Keluarga, yang menyiapkan bahan-bahan untuk orang tua, yang dihadirkan lewat sekolah, agar harapannya setiap satu semester dua kali, orang tua dan wali kelas dapat berinteraksi. Apabila orang tua melihat potensi yang baik, bisa dikembangkan, kalau ada potensi masalah bisa sama-sama dicegah untuk berkembang menjadi masalah.

“Saya mengundang semua orang dewasa di Indonesia untuk lebih peduli, mari lihat semua anak-anak sebagai anak kita sendiri, adik kita sendiri. Apabila melihat mereka ada di tempat yang beresiko terjadi kekerasan jangan didiamkan, ajak ke tempat yang lebih aman,” tuturnya.

Untuk penindakan jalur hukum, Anies menegaskan bahwa apabila memang peristiwa kekerasan tersebut sudah masuk peristiwa pidana, maka harus tetap menempuh jalur hukum, sekalipun pelaku berada di bawah umur. Karena Indonesia merupakan negara hukum, yang harus menegakkan hukum ketika terjadi pelanggaran hukum. Tidak perlu dikhawatirkan bahwa pelaku akan kehilangan hak pendidikan, karena meskipun sedang menjalani proses hukum, mereka tetap mendapatkan proses pembelajaran.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Kadarmanta Baskara Aji menuturkan, sekolah sudah selalu menyampaikan, mengimbau dan mengatur dengan regulasi yang mengarahkan bahwa ada kewajiban orang tua untuk turut terlibat dalam pendidikan anak. Yang memberikan pemahaman perlunya kewaspadaan, anak bukan hanya menghabiskan waktu di sekolah, melainkan juga di luar sekolah, berinteraksi dengan pihak yang memiliki latar belakang beragam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya