Jogja
Rabu, 30 September 2015 - 09:20 WIB

PENDIRIAN TOWER : 3 Tower di Depok akan Dirobohkan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos)

Pendirian tower tanpa izin akan ditata.

Harianjogja.com, SLEMAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Sleman akan merobohkan tiga tower telekomunikasi seluler tak berizin yang berada di wilayah kecamatan Depok, Sleman. Tower itu telah berdiri lebih dari setahun meski tak mengantongi izin sama sekali.

Advertisement

Terkait pembangunan menara telekomunikasi seluler ini Pemkab Sleman telah memiliki tiga payung hukum daerah. Mulai dari Perda 4/2006 tentang pembangunan menara telekomunikasi seluler, Perda 5/2006 tentang retribusi izin pembangunan menara telekomunikasi seluler hingga Perda 4/2012 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Sleman Rusdi Rais mengakui masih ada sejumlah pengusaha dengan percaya diri mulai membangun tower seluler meski belum memiliki izin. Pihaknya saat ini tengah mencermati tiga tower di Kecamatan Depok. Tiga tower itu, dua diantaranya berada di RT08/RW 10 Pugeran dan di RT03/RW31 Tajem, Maguwoharjo kemudian satu lagi di lahan RT08/RW03 Tempel, Caturtunggal.
“Data penindakan untuk ketiga tower itu sudah berada di meja saya,” ungkap Rusdi, Selasa (29/9/2015).

Advertisement

Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Sleman Rusdi Rais mengakui masih ada sejumlah pengusaha dengan percaya diri mulai membangun tower seluler meski belum memiliki izin. Pihaknya saat ini tengah mencermati tiga tower di Kecamatan Depok. Tiga tower itu, dua diantaranya berada di RT08/RW 10 Pugeran dan di RT03/RW31 Tajem, Maguwoharjo kemudian satu lagi di lahan RT08/RW03 Tempel, Caturtunggal.
“Data penindakan untuk ketiga tower itu sudah berada di meja saya,” ungkap Rusdi, Selasa (29/9/2015).

Detailnya, kata Rusdi, kedua tower di Maguwoharjo tercatat milik satu perusahaan. Pembangunan tower telah dilakukan sejak 2014 silam dan tower telah berdiri sehingga dimungkinkan kini telah beroperasi. Kendati demikian, kedua tower itu belum mengantongi izin resmi dari Pemkab Sleman.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan berkas, memang sudah ada tandatangan sekitar 24 warga yang memberikan persetujuan. Tetapi pihak pemerintah desa setempat belum bersedia menandatangani proses awal perizinan. Pihaknya akan menindaktegas keberadaan dua tower itu jika tidak ada perkembangan izin.

Advertisement

Sementara keberadaan tower di Tempel, Caturtunggal, Depok, menurut Rusdi, akhir-akhir ini mulai menuai protes warga meski telah beroperasi beberapa tahun. Ahli waris tanah atasnama Ahmad Sulkhan mengirimkan surat kepada Satpol PP tertanggal 11 Setember 2015, bahwa pemilik lahan tidak akan memberikan perpanjangan setelah berakhirnya sewa lahan lokasi berdirinya tower. Penghentian sewa lahan itu dilakukan karena sebagian besar warga tidak lagi menyetujui keberadaan tower tersebut.

Sebagai aparatur yang bertugas untuk menegakkan Perda, ia tak segan untuk merobohkan ketiga tower tersebut. Karena sebelumnya, ia telah merobohkan tiga tower di Kecamatan Sleman dan Depok. “Kalau tidak berizin dan tidak disetujui masyarakat tapi tetap berdiri ya harus kita robohkan,” tegasnya.

Menanggapi keberadaan tower tidak berizin, Wakil Ketua DPRD Sleman Sukaptono menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan. Mengingat Sleman sudah memiliki aturan yang jelas terkait pembangunan tower. Sebelum membangun, perusahaan harus melakukan sosialisasi dan 100% disetujui warga. Proses itu sebagai langkah awal menuju perizinan. Jika sudah memiliki izin barulah pembangunan bisa dilakukan.

Advertisement

“Kalau belum punya izin tapi sudah mendirikan tower itu melanggar aturan, harus ditindak,” ungkapnya.

Politis Gerindra ini menambahkan setelah dibangun dan diberikan izin setiap tahun harus dilakukan evaluasi. Tujuannya untuk menampung aspirasi jika kemungkinan terdapat protes atau keresahan warga sebagai dampak keberadaan tower.

“Evaluasi harus dilakukan, misal seperti yang di Caturtunggal itu, mungkin dahulu awal pembangunan warga setuju. Tapi bisa jadi seiring waktu, kondisi tata ruang berubah sehingga ditahun berikutnya, keberadaan tower tidak setuju lagi oleh masyarakat,” urainya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif