SOLOPOS.COM - Ilustrasi (google.img)

Harianjogja.com, JOGJA—Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Suyadi menyatakan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) APBD DIY 2012 dan 2013 yang dilaporkan Lembaga Pembela Hukum sebelum Pemilu Legislatif telah memenuhi unsur pidana korupsi kendati Badan Pemeriksa Keuangan belum menemukan pelanggaran administrasi.

“Sebagian telah memenuhi unsur pidana,” ujar dia usai menghadiri rapat paripurna Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemda DIY Tahun Anggaran 2013 di DPRD DIY, Jumat (23/5/2014).

Promosi Mudik: Traveling Massal sejak Era Majapahit, Ekonomi & Polusi Meningkat Tajam

Penyelidikan kasus bansos senilai Rp181,5 miliar tersebut, kata dia, tetap berlanjut walaupun ada 28 Mei nanti masa jabatannya sebagai pucuk pimpinan tertinggi di Kejati DIY berakhir. Terakhir, penyidik telah memeriksa tujuh satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemda DIY, empat penerima bansos masing- masing dua di Kulonprogo dan Gunungkidul, serta Sekretaris DPRD DIY.

Dari hasil pemeriksaan itu, Suyadi mengaku belum menemukan keterlibatan langsung dari SKPD terkait. Proposal yang dititipkan ke SKPD, menurut dia, sah-sah saja ketika memang sesuai prosedur. Namun kalau SKPD ikut menikmati bersama keuntungan itu bisa saja dari kalangan pemerintahan ditetapkan sebagai tersangka. Kendati begitu, penyidik juga fokus membidik otak pencairan dana itu, sebab pasti ada pihak yang membuat proposal atau aktif ke bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya