SOLOPOS.COM - Ilustrasi penambangan batu (JIBI/Solopos/Burhan Aris Nugraha)

Untuk melakukan penertiban, Bupati Bantul akan segera meminta surat kepada Gubernur DIY.

Harianjogja.com, BANTUL—Bupati Bantul akan meminta surat perintah kepada Gubernur DIY untuk menindak tegas para penambang pasir ilegal yang masih nekat beroperasi di sekitar Gumuk Pasir. Jika memang diketahui masih ada yang nekat beroperasi, Bupati ancam akan tahan truk penambang.

Promosi Pemilu 1955 Dianggap Paling Demokratis, Tentara dan Polisi Punya Partai Politik

Bupati Bantul mengatakan tidak akan main-main dalam menertibkan penambangan ilegal yang terjadi di sekitar Gumuk Pasir, Dusun Mancingan, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Bantul. Diakuinya untuk melakukan penertiban, dia akan segera meminta surat kepada Gubernur DIY. “Karena sudah ngeyel nanti akan saya tahan truknya. Jadi saya akan lakukan operasi penertiban, nanti saya akan koordinasi dengan Polsek dan Polres, dan Polda,” jelas Suharsono, Rabu (16/11).

Menjawab mengenai ketegasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam menertibkan penambang ilegal. Suharsono menilai tegas atau tidaknya Pemkab dalam menertibkan tambang pasir ilegal itu tergantung penilaian orang. Pemkab kata dia sudah melakukan tindakan dengan menyegel lokasi penambangan. Namun diakuinya untuk tindakan yang lebih tegas harus berkoordinasi dengan Pemda DIY.

Dia pun menyebut memiliki keterbatasan dalam melakukan tindakan tegas kepada para penambang illegal. Kata dia wewenang berada di tangan Pemda DIY, sehingga Pemkab tidak memiliki aturan sendiri dalam melakukan penertiban. “Ketika Pemkab akan melakukan operasi harus seizin Gubernur DIY. Makanya kemarin pas waktu diberitakan media saya langsung laporan ke pak Gubernur,” ujarnya.

Sementara itu, saat disinggung perihal status kepemilikan lahan di penambangan ilegal tersebut. Bupati mengatakan meskipun status kepemilikan lahan milik pribadi, pasir yang kemudian menutupi lahan warga dan menjadi gumuk tetap tidak boleh ditambang. Pasalnya kata dia, sudah ada aturan yang melarang penambangan Gumuk Pasir karena merupakan salah satu warisan dunia.

Kendati demikian mengenai hak warga atas lahan pribadi mereka, Suharsono mengatakan tidak akan menjadi persoalan asal tidak ditambang. Namun kemungkinan kata dia wilayah yang berada disekitar Gumuk Pasir akan ditata. “Mungkin nanti mereka digeser diganti tanahnya. Yang penting kami rapikan dulu. Manakala itu merupakan tanah milik penduduk ya nanti akan kami ganti. Tidak mungkin akan kami gusur begitu saja,” kata Suharsono.

Sebelumnya penambangan ilegal di Dusun Mancingan yang berdekatan dengan kawasan inti Gumuk Pasir itu terkuak beberapa waktu lalu. Penambangan dilakukan secara sembunyi-sembuyi berada di belakang bangunan toko. Adanya penambangan ilegal tersebut sempat mengejutkan Kapolres Bantul AKBP Dadiyo. Diakuinya sebelumnya belum pernah mendapatkan laporan mengenai adanya penambangan ilegal.

Oleh karena itu pihaknya akan segera membentuk tim khusus (timsus) untuk mencari tahu lebih jauh terait usaha penambangan itu. Termasuk diantaranya siapa identitas pengusaha serta oknum yang berdiri di belakangnya. “Kami akan bentuk timsus untuk persoalan ini. Kami harapkan kerjasama dari masyarakat sekitar,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya