Jogja
Kamis, 20 Oktober 2016 - 08:40 WIB

PENEGAKAN PERDA : Pemkab Bantul Tutup Paksa Toko Modern di Sedayu

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi toko modern. (Solopos/dok)

Saat akan ditutup, toko tersebut dalam kondisi masih buka dan terlihat melayani sejumlah pembeli.

Harianjogja.com, BANTUL – Pemerintah Kabupaten Bantul, menutup paksa sebuah toko modern berjejaring di Jalan Wates KM 13 wilayah pedukuhan Tonalan, Desa Argorejo, Sedayu karena tidak mengantongi izin.

Advertisement

“Toko terpaksa kami tutup karena belum mengantongi izin usaha selama satu tahun,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul Hermawan Setiadji di sela penutupan toko modern berjejaring tersebut seperti dikutip Antara, Rabu (19/10/2016).

Menurut dia, saat akan ditutup, toko tersebut dalam kondisi masih buka dan terlihat melayani sejumlah pembeli. Namun, setelah bernegosiasi dengan pemilik toko melalui sambungan telepon aparat menempel segel warna kuning di pintu gerbang bagian depan toko itu.

Segel bertuliskan “Toko Ini Ditutup, untuk Segera Mengurus Perizinan” dimaksudkan agar pemilik toko modern berjejaring mengurus perizinan di instansi terkait, dan tidak diperbolehkan beroperasi sebelum mengantongi izin.

Advertisement

Setelah menutup toko modern tersebut, tahap selanjutnya pihaknya akan memanggil pemilik toko pada hari Jumat (21/10) untuk melakukan klarifikasi mengenai kelengkapan dokumen perizinan.

“Kami akan dorong mengurus izin. Akan tetapi, itu menjadi wilayah Dinas Perizinan. Prinsipnya saat ini kami tutup,” katanya.

Hermawan mengatakan bahwa langkah penutupan toko modern berjejaring itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang disampaikan ke Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif