Sikap tegas tersebut dilakukan karena pengelola bangunan di Dusun Petung, Kepuharjo Cangkringan tersebut tidak mengindahkan SP pertama.
Promosi Tragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia
Harianjogja.com, SLEMAN– Pemkab Sleman terpaksa melayangkan surat peringatan (SP) kedua bagi pengelola The Lost World Castle. Sikap tegas tersebut dilakukan karena pengelola bangunan di Dusun Petung, Kepuharjo Cangkringan tersebut tidak mengindahkan SP pertama yang sebelumnya diberikan oleh Pemkab.
Bahkan, kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUP dan KP) Sleman Sapto Winarno, pengelola lokasi wisata tersebut tetap melakukan aktivitas pembangunan fisik di lokasi. “Karena tetap beroperasi, bahkan melanjutkan pembangunan di sekitar lokasi, kami terpaksa layangkan SP kedua,” katanya saat menjawab pertanyaan Harian Jogja, Senin (30/1/2017).
Dia menjelaskan, sejak pemberian SP pertama pada 18 Januari lalu, petugas secara rutin melakukan pemantauan di sekitar lokasi. Hasil pantauan membuktikan jika pengelola bangunan menyerupai benteng tersebut masih beroperasi. Bahkan, katanya, pengelola juga terus melakukan pembangunan dan perbaikan fisik bangunan di kawasan tersebut.
Padahal, sambungnya, dalam peringatan pertama yang Pemkab meminta agar pengelola menutup lokasi tersebut, baik operasional maupun proses pembangunannya. “Kami [dalam SP pertama] jelas-jelas meminta agar pengelola menghentikan seluruh aktivitas di lokasi tersebut karena berada di Kawasan Rawan Bencana,” ujarnya.
Sikap yang ditunjukkan pengelola tersebut, dinilai Sapto tidak mengindahkan peringatan yang sudah dilayangkan pemerintah. Jika pengelola The World Castel masih tidak memiliki itikad baik, Pemkab akan melayangkan SP ketiga atau menutup paksa lokasi tersebut. Dia berharap, pengelola mematuhi peringatan Pemkab. Pasalnya, pengelola bangunan tersebut sudah mendapat penjelasan langsung dari DPU-KP jika bangunan tersebut berada di kawasan KRB III.
Meski sudah dua kali memberikan peringatan ke pengelola, namun pihaknya tidak dapat membatasi kunjungan warga atau wisatawan ke lokasi tersebut. “Kami menggunakan mekanisme sesuai Perda. Kalau SP pertama dan kedua tidak diindahkan, tentu kami kirimkan SP ketiga atau langsung dilakukan eksekusi oleh Satpol PP,” jelas Sapto.