SOLOPOS.COM - Petugas Inafis Polres Sleman melakukan olah TKP di mobil milik korban usai ditembak. Olah TKP dilakukan di Mapolsek Depok Timur, Kamis (25/12/2014) sore. (Sunartono/JIBI/Harian Jogja)

Penembakan di Sleman yang terjadi akibat konflik di jalan raya, dilakukan oleh seorang yang mengaku anak perwira polisi

Harianjogja.com, SLEMAN—Pelaku penembakan mobil di Ring Road Utara Maguwoharjo, Depok, Sleman, AV, 27, mengaku sebagai anak perwira polisi. Kendati demikian, polisi tetap melanjutkan perkara itu sesuai aturan hukum yang berlaku.

Promosi Yos Sudarso Gugur di Laut Aru, Misi Gagal yang Memicu Ketegangan AU dan AL

Diberitakan sebelumnya, penembakan berawal saat AV terlibat cekcok dengan Ahmad Haris Diansyah, 31, warga Muneng, Desa Tirtoharjo, Kecamatan Kretek, Bantul, Kamis (25/12/2014) pukul 15.30 WIB.

Saat itu korban mengemudikan mobil kantornya yakni Avanza warna silver bernomor polisi B 1540 PFT. Sedangkan AV mengendarai mobil Toyota Innova bernomor polisi BN 2166 AW.
Tersangka AV merupakan pekerja swasta salah satu perusahaan di Semarang. Ia disebut-sebut sebagai anak seorang perwira polisi berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) yang bertugas di Jawa Tengah.

Dari pemeriksaan, di dalam mobil yang dikemudikan AV ditemukan sebuah topi warna hitam yang biasa dikenakan pejabat Polri. Di bawah lambang Polri bagian depan topi terdapat tanda melati tiga yang merupakan tanda pangkat perwira menengah.

Kapolres Sleman AKBP Ihsan Amin saat dikonfirmasi Jumat (26/12/2014) mengaku belum mengetahui secara pasti status AV. Ihsan juga belum dapat membenarkan jika AV merupakan anak seoerang pejabat Polri. Kendati demikian, saat ditangkap tersangka memang sempat mengaku sebagai anak pejabat Polri.

“Benar tidaknya dia anak polisi, saya belum tahu,” ungkap Ihsan melalui pesan elektronik, Jumat sore.

Kendati demikian, penyidik tetap melanjutkan kasus hukum yang menjerat AV. karena materi yang disangkakan tidak berhubungan dengan materi perkara.

“Kami penyidik tetap menjalankan proses penyidikan, Pengakuannya sebagai keluarga pejabat Polri tidak ada hubungan dengan materi perkara. Jadi proses tetap lanjut,” kata Ihsan.

Terkait dengan kasus penembakan yang dilakukan, AV dijerat dengan pasal 406 KUHP tentang Perusakan. Petugas menyita senjata airgun berwarna hitam yang menyerupai jenis revolver serta sejumlah peluru gotri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya