SOLOPOS.COM - Ilustrasi (google img)

Penembakan Jogja menimpa sepasang suami istri yang sedang bersantai.

Harianjogja.com, JOGJA — Sepasang suami istri diberondong peluru menggunakan senjata airgun saat nongkrong di Pajeksan, Kelurahan Sosromenduran, Gedongtengen, Kota Jogja, Selasa (21/2/2017). Petugas Satreskrim Polresta Jogja menangkap pelaku penembakan, Rabu (22/2/2017) pagi.

Promosi Era Emas SEA Games 1991 dan Cerita Fachri Kabur dari Timnas

Adapun pelaku penembakan adalah Veri Abrory, 29, warga Ngupasan, Gondomanan, Kota Jogja.

Setelah melalui penyelidikan sekitar lima jam, kata Kapolresta Jogja Kombes Pol Tommy Wibisono, pihaknya menangkap pelaku saat bersembunyi di salahsatu tempat di Kota Jogja sekitar pukul 05.00 WIB. Ketika ditangkap, tersangka dalam keadaan mabuk usai mengonsumsi pil koplo.

Baca Juga : PENEMBAKAN JOGJA : Baru Duduk Santai, Suami Istri Diberondong Peluru
Tommy menegaskan, motif dari peristiwa itu murni kriminal dan tidak ada hubungannya dengan persoalan lain. Tersangka sengaja menyasar Abi namun justru yang terkena tembakan istrinya, Uki. Tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang tidak segan melukai para korbannya.

“Ini murni tindakan kriminal karena keduanya ada masalah dan tersangka ini sudah mencari-cari korban,” kata dia.

Kasat Reskrim Polresta Jogja Kompol Kasim Akbar Bantilan menyatakan, barang bukti yang diamankan berupa empat butir peluru gotri. Sedangkan untuk bukti senjata airgun masih dicari karena dalam pengakuan dibawa joki saat beraksi. Tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan atau Pasal 31 KUHP dan UU No.12/1951 tentang penggunaan senjata.

“Kami olah TKP mendapatkan gotri, itu sebagai barang bukti sudah cukup. Asal senjata airgun juga masih kami selidiki,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya