SOLOPOS.COM - Persidangan gugatan atas nama Kasringah terkait ganti rugi bandara memasuki tahap pembuktian, Senin (8/8/2016). Selain Kasringah, masih ada 40 gugatan dengan permasalahan sejenis yang masuk ke Pengadilan Negeri Wates. (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Penemuan bayi Sleman terjadi di Sleman.

Harianjogja.com, SLEMAN – Salahsatu pelajar yang tinggal di Cangkringan, Sleman harus berurusan dengan hukum akibat tindakannya membuang bayi hasil hubungan gelap.

Promosi Pemimpin Negarawan yang Bikin Rakyat Tertawan

Siswi berinisial AL, 16, menjalin hubungan layaknya suami istri dengan siswa lainnya berinisial BG, 16. Polsek Cangkringan bersama tokoh masyarakat disaksikan oleh petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jogja, melakukan musyawarah pelaksanaan diversi [cara menangani anak yang berhadapan dengan hukum] di Mapolsek setempat, Senin (8/8/2016).

Selain menetapkan AL sebagai tersangka atas tindak pidana pembuangan mayat, Polisi juga menetapkan BG sebagai tersangka atas kasus pencabulan, tetapi keduanya tidak ditahan. AL kini masih berstatus sebagai pelajar salahsatu sekolah di DIY.

Peristiwa pembuangan bayi itu terjadi di Desa Argomulyo, Cangkringan, Sleman pada April 2016 lalu. Setelah melalui penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Sleman berhasil mengungkap pelaku pembuangan bayi yang dilahirkan oleh tersangka AL. Bayi berumur sekitar sembilan bulan dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia lalu dibuang oleh AL.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya