Jogja
Selasa, 9 Agustus 2016 - 08:20 WIB

PENEMUAN BAYI SLEMAN : Pelajar Buang Bayi, Berikut Kronologinya

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Persidangan gugatan atas nama Kasringah terkait ganti rugi bandara memasuki tahap pembuktian, Senin (8/8/2016). Selain Kasringah, masih ada 40 gugatan dengan permasalahan sejenis yang masuk ke Pengadilan Negeri Wates. (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Penemuan bayi Sleman terjadi di Sleman.

Harianjogja.com, SLEMAN – Penemuan bayi Sleman terjadi di Cangkringan, Sleman. Pelaku merupakan pelajar dan anak tersebut merupakan hasil hubungan dengan sesama teman sekolah.

Advertisement

Siswi berinisial AL, 16, menjalin hubungan layaknya suami istri dengan siswa lainnya berinisial BG, 16. Polsek Cangkringan bersama tokoh masyarakat disaksikan oleh petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jogja, melakukan musyawarah pelaksanaan diversi di Mapolsek setempat, Senin (8/8/2016).

Diversi adalah proses yang diakui secara internasional sebagai cara terbaik dan paling efektif dalam menangani anak yang berhadapan dengan hukum.

Kapolsek Cangkringan AKP Sibarani menjelaskan, sebenarnya kasus itu dapat diungkap dalam waktu 2 x 24 jam setelah bayi ditemukan. Namun pelaksanaan diversi baru bisa dilakukan Senin (8/8/2016) karena menunggu hasil autopsi mayat bayi dari RSUP Sardjito sekitar dua bulan lebih.

Advertisement

“Hasil autopsi menyatakan bahwa bayi meninggal di dalam kandungan, kemudian dilahirkan dan dibuang oleh tersangka [AL] di dalam parit di salahsatu dusun [di Cangkringan],” terangnya saat ditemui Mapolsek Cangkringan, Senin (8/8/2016).

Atas dasar hasil autopsi tersebut, pihaknya menetapkan AL sebagai tersangka karena membuang mayat, sehingga melanggar Pasal 181 KUHP dengan ancaman hukum sembilan bulan penjara. Meski ditetapkan tersangka, pihaknya tidak menahan AL karena masih dibawah umur.

Mengingat ancaman hukuman dibawah tujuh tahun penjara, maka penyidik mengupayakan tindakan diversi sesuai dengan UU 11/2012 tentang sistem peradilan anak. Selain itu tindak pidana yang dilakukan AL tidak termasuk pengulangan.

Advertisement

Sibarani mengatakan, guna melakukan diversi, pihaknya telah mendapatkan rekomendasi dari pihak Bapas Jogja yang telah melakukan penelitian terhadap latarbelakang AL sejak awal proses penyidikan. Adapun hasil rekomendasi menyatakan bahwa perlu dilakukannya upaya diversi.

“Sehingga hari ini kami melakukan diversi dihadiri tokoh masyarakat, tokoh agama, Bapas dan orang tua tersangka. Hasilnya, tersangka akan dikembalikan kepada orangtua, sesuai dengan Pasal 10 ayat 2 [UU 11/2012],” ungkap dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif