SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BANTUL—Dua tahun sudah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No.14/2008 diberlakukan. Namun, kenyataan di lapangan justru masih jauh panggang dari api.

Hingga kini, pengelolaan informasi di instansi pemerintah, termasuk di Kabupaten Bantul, dinilai masih rendah.

Promosi Mabes Polri Mengusut Mafia Bola, Serius atau Obor Blarak

“Birokrasi masih rumit dan bertele-tele,” kata salah satu pengurus Pusat Belajar Anggaran (PBA) Bantul, Mugiyanto kepada Harian Jogja, Selasa (3/7).

Warga Desa Patalan, Jetis itu menuturkan, berdasarkan pengalamannya saat mengakses informasi terkait perencanaan dan penganggaran, sedikitnya ada 32 temuan yang menunjukkan lemahnya akses informasi publik di Pemkab Bantul.

Tertutupnya akses informasi publik dari 32 temuan itu cukup merata. Mulai dari tingkat pemerintah desa, satuan kerja perangkat daerah (SKPD), hingga sejumlah pejabat yang memakai alasan lupa atau tidak memegang data.

“Akses dokumen di kabupaten lebih mudah karena relasi, bukan dengan prosedur formal. Apa guna UU KIP jika informasi publik masih dirahasiakan?” tandas Mugi, panggilan akrabnya.

Sebelum ada UU KIP No.14/2008, Pemkab Bantul sudah punya Perda No.7/2005 tentang transparansi dan partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bantul.

Namun, dari hasil diskusi kelompok terarah prospek pemajuan hak atas informasi di Bantul yang diselenggarakan IDEA beberapa waktu lalu, ditemukan sejumlah perbedaan antara Perda No.7/2005 dan UU KIP No.14/2008.

“Sementara, UU KIP No.14/2008 sudah sangat jelas dan implementatif,” imbuh Sekretaris PBA Bantul, Yanto.

Dalam pasal 63 UU KIP, Yanto menerangkan, semua perundangan yang berkaitan dengan perolehan informasi tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan.

“Kalau perda No.7/2005 tidak sesuai UU KIP, otomatis tidak berlaku lagi. Sifat perda seharusnya memperkuat atau memperjelas UU,” pungkasnya.(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya