Jogja
Selasa, 27 Oktober 2015 - 15:20 WIB

PENERIMAAN PAJAK DIY : Ratusan Wajib Pajak Ajukan Keringanan Keterlambatan Senilai Rp2,5 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantul melayani warga yang mendaftar e-filling di Kantor KPP Bantul, Jumat (27/3/2015). (Harian Jogja/Bernadheta Dian Saraswati)

Penerimaan pajak DIY masih menghadapi tunggakan para wajib pajak

Harianjogja.com, JOGJA- Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY terus menggenjot penerimaan pajak tahun ini. Hingga 26 Oktober realisasi penerimaan pajak mencapai Rp2,63 triliun atau 58,6% dari target yang dicanangkan tahun ini Rp4,51 triliun.

Advertisement

Menurut Kepala Kanwil DJP DIY Rudy Gunawan Bastari, meski baru mencapai 58,6% namun penerimaan pajak di DIY di atas pencapaian rata-rata nasional sebesar 57,75%. Penerimaan pajak yang diterima hingga Oktober ini juga tumbuh sekitar 22% dibandingkan tahun lalu. Pihaknya optimistis, tahun ini pertumbuhan penerimaan pajak mencapai 25%.

“Target kami masuk 10 besar jumlah penerima pajak tertinggi. Ini terlihat dari capaian jenis pajak yang kami terima. Untuk PPh non migas misalnya, kalau rata-rata nasional 62,72 persen, saat ini capaian kami 63,47 persen,” ujarnya saat ditemui Harian Jogja, Senin (26/10) di kantornya.

Untuk mengejar target yang dicanangkan, DJP DIY terus melakukan kegiatan intensifikasi pajak. Salah satunya melalui pemanfaatan data dan pemanfaatan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor PMK-91/PMK.03/2015 tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT.

Advertisement

Hingga kini, sambungnya, tercatat sebanyak 635 wajib pajak (WP) yang mengajukan permohonan [sesuai PMK] dengan nilai sanksi Rp2,5 miliar. Dari jumlah tersebut, pihaknya baru menerbitkan 48 surat permohonan.

“Kami harus kerja keras, mendatangi wajib pajak, melihat kondisi sebenarnya. Sekarang, ada kemajuan pertumbuhan wajib pajak pribadi untuk membayar pajak. Ini menandakan wajib pajak yang belum membayar pajak, mau membayar pajak,” jelas Rudy.

Ditambahkan Rudy, untuk mencapat tingkat kepatuhan pajak secara suka rela cukup sulit. Dia menyontohkan, di wilayah DIY dari sekitar 85.000 wajib pajak (WP) usaha kecil menengah (UKM) hanya 19.000 saja yang taat membayar pajak. Sisanya, sekitar 60.000 WP UKM tidak membayar pajak. Kondisi tersebut terjadi sejak 2012 hingga kini.

Advertisement

“Hanya sekitar 20% saja yang sampai saat ini konsisten membayar pajak. Indonesia bisa mencapai tingkat kepatuhan pajak kalau semua transaksi termonitor dan semua terdata,” ujarnya.

Sekadar diketahui, saldo piutang pajak PPh dan PPN di Kanwil DJP DIY hingga 19 Oktober tercatat Rp312 miliar. Sedang target ekstra effort piutang pajak sebesar Rp71 miliar. Hingga saat ini, target ekstra effort piutang baru terealisasi sebesar Rp64 miliar atau mencapai 90,23 %.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif