Jogja
Rabu, 16 Desember 2015 - 14:20 WIB

PENERIMAAN PAJAK JOGJA : Penerimaan Pajak Tertinggi dari Hotel

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantul melayani warga yang mendaftar e-filling di Kantor KPP Bantul, Jumat (27/3/2015). (Harian Jogja/Bernadheta Dian Saraswati)

Penerimaan Pajak Jogja tertinggi dari pajak hotel

Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Kota Jogja menargetkan perolehan pajak daerah 2016 mendatang sebesar Rp314,4 miliar. Target tersebut meningkat 10,6% dari perolehan pajak tahun ini sebesar Rp284,4 miliar.

Advertisement

Kepala Bidang Pajak Daerah, Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Jogja, Tugiarto mengatakan ada 10 jenis pajak daerah, yakni hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air tanah, sarang burung walet, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dari 10 jenis sumber pajak daerah, perhotel sebagai penyumbang terbesar. Menurut Tugiarto, tahun ini, pajak hotel sudah terealisasi Rp87 miliar, “Proyeksi sampai akhir tahun dari pajak hotel Rp91,6 miliar atau 105%,” kata dia di Kompel Pemerintah Kota Jogja, Selasa (15/12/2015).

Pada 2016 mendatang perolehan dari pajak hotel ditarget meningkat 10% menjadi Rp95,7 miliar. Tugiarto mengaku sudah ada 533 hotel yang beroperasi.

Advertisement

Selain hotel, proyeksi pajak yang besar di tahun depan adalah PBHTB yang ditarget menyumbang Rp70 miliar, kemudian disusul secara berturut-turut PBB Rp57 miliar, penerangan jalan Rp45 miliar, restoran Rp50 miliar.

“Untuk mencapai target kami sudah siapkan berbagai strategi dengan menggaet wajib pajak baru dan mengoptimalkan pungutan kepada wajib pajak.” ujar Tugiarto.

Tugiarto menyatakan pihaknya menyebar petugas di masing-masing kecamatan untuk mendata usaha-usaha baru yang bisa dikenakan pajak.

Advertisement

Selama ini, kata dia, Pemerintah Kota Jogja juga berupaya melakukan penyadaran kepada wajib pajak di antaranya pemberian penghargaan bagi wajib pajak yang tertib membayar pajak dan dan melaporkannya, insentif wajib pajak, dan pengembalian dana wajib pajak untuk menunjang kelancara usaha.

Total Ada 243 hotel dan 197 restaoran yang mendapat dana pembinaan selama 2015 senilai Rp1 miliar. Sementara penghargaan kepada 313 wajib pajak PBB sebesar Rp479 juta.

Menurut Tugiarto pendapatan pajak daerah sebagai penyumbang terbesar dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jumlah pendapatan PAD pada 2014 lalu sebesar 470,6 miliar. Sebesar Rp253,4 miliar di antaranya hasil dari pajak daerah atau sekitar 54%.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif