SOLOPOS.COM - Ilustrasi penertiban atribut kampanye (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, BANTUL- Penertiban atribut kampanye yang kini banyak terpasang terutama di tepi jalan ternyata tidak mudah, sebab harus melibatkan banyak pihak.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bantul Supardi mengatakan, sesuai mekanisme, Panwaslu menyampaikan laporan atribut kampanye yang melanggar aturan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setiap seminggu sekali.

Promosi Tragedi Simon dan Asa Shin Tae-yong di Piala Asia 2023

Selanjutnya, KPU menyurati partai politik (parpol) asal calon anggota legislatif (caleg) atau parpol pemilik atribut yang melanggar tersebut agar menertibkan sendiri perangkat milik mereka.

Bila tak diindahkan, maka KPU menyurati Bupati Bantul agar memerintahkan petugas Satpol PP membongkar paksa atribut bermasalah tersebut.

Sejatinya lanjut Supardi, sudah ada komitmen antara KPU, Panwaslu maupun Pemkab Bantul ihwal penertiban atribut bermasalah. “Dulu komitmennya, Parpol diberi waktu tiga hari untuk menertibkan sendiri, kalau enggak maka petugas yang bergerak. Namun kenyataannya langkah penertiban ini justru lama sekali,” kata Supardi, belum lama ini.

Padahal, menurut dia, bila ada pelanggaran di lapangan, kebanyakan masyarakat mengira Panwaslu-lah yang bertanggung jawab menertibkan.

“Padahal kami hanya memberi catatan pelanggaran, yang menindaklanjuti KPU dan Pemkab Bantul,” tuturnya.

Terpisah, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bantul Syahrudin mengatakan, cepat atau lambatnya pembongkaran paksa atribut tergantung kinerja banyak pihak, tak hanya ditumpukan pada lembaganya.

Ia menyontohkan pada pekan lalu, lembaganya sudah melayangkan surat ke Bupati agar menertibkan spanduk dan baliho bermasalah. Namun sampai sekarang lembaganya masih menunggu jadwal penertiban yang dilakukan oleh Pemkab Bantul.

“Kami sudah layangkan surat, hanya jadwal penertiban tergantung dari Pemkab,” terang Syahrudin.

Diakuinya, hingga sekarang terpantau masih ditemukan ratusan spanduk dan baliho yang dipasang melanggar Peraturan KPU Nomor 15/2013 maupun Peraturan Bupati Nomor 66/2013 mengenai pemasangan alat peraga kampanye.

Bahkan, pemerintah tak berdaya membongkar iklan politik sejumlah Parpol yang menyerobot papan reklame yang harusnya digunakan untuk iklan komersil dan memberi kontribusi pajak bagi daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya