Jogja
Senin, 7 Oktober 2013 - 06:45 WIB

PENERTIBAN PARKIR : Tidak Cabut Pentil, Dishub Jogja Utamakan Persuasif

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi parkir (JIBI/Harian Jogja/Solopos)

Harianjogja.com, JOGJA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja melakukan penertiban parkir melalui tindakan persuasif hingga jalur hukum.

Kepala Bidang Pengendalian Operasi Dinas Perhubungan Kota Jogja, Sugeng Sanyoto, Sabtu (5/10/2013). mengatakan selama ini, upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Jogja untuk menertibkan parkir liar adalah dengan melakukan razia secara rutin baik untuk juru parkir liar dan warga yang melanggar parkir.

Advertisement

“Juru parkir liar akan memperoleh pembinaan hingga sanksi tindak pidana ringan di pengadilan, sedangkan pelanggar parkir dikenai tilang oleh kepolisian,” jelasnya, Sabtu (5/10/2013).

Selain itu, juga dilakukan kebijakan mengunci ban kendaraan bermotor atau menderek kendaraan bermotor yang menyalahi aturan parkir.

“Untuk dua kebijakan itu, sudah ada aturan hukumnya dalam bentuk peraturan wali kota sehingga kami bisa melakukannya meskipun tidak menjadi fokus utama penertiban,” katanya.

Advertisement

Sugeng menyatakan, pihaknya akan tetap mendahulukan upaya-upaya persuasif dalam penertiban parkir liar. Pihaknya juga tidak akan latah meniru kebijakan cabut pentil ban kendaraan sebagai upaya penertiban parkir.

“Apabila upaya persuasif dan tilang tidak lagi mempan, maka kami akan kembali efektifkan tindakan penertiban dengan mengunci dan menderek kendaraan yang menyalahi aturan parkir,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif